Kemudian dalam SE tersebut juga dijelaskan ketentuan apa saja yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN, yaitu:
- Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
- Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
- Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD .
Berkaitan dengan dokumen atau berkas yang dibutuhkan saat pembuatan akun di aplikasi BKN, tentunya harus dipersiapkan mulai dari sekarang oleh tenaga honorer.
Di mana tenaga honorer atau non-ASN ini wajib untuk melakukan registrasi akun dan melakukan pendaftaran pada pendataan non-ASN.
Adapun pembuatan akun di aplikasi BKN ini bertujuan untuk:
- Mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.
- Melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh Admin atau operator Instansi.
- Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.
Perlu dipahami bahwa bagi tenaga non-ASN yang data belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada Admin Instansi Pendataan non-ASN agar bisa didaftarkan.
Halaman berikutnya
Lebih lanjut untuk dibagian instansi..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya