Pada surat tersebut juga telah disebutkan sebanyak empat ketentuan yang perlu diperhatikan oleh instansi yang bersangkutan terkait pendataan tenaga honorer yang belum disertai dengan surat SPTJM
1. Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi pendataan non ASN secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum mengunggah SPTJM.
2. Sehubungan hal tersebut, aplikasi pendataan non ASN kembali dibuka untuk kebutuhan instansi upload SPTJM mulai tanggal 15 sampai 31 Maret 2023.
3. Untuk memastikan jumlah pegawai non ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi.
4. Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.
Demikian informasi terkait dokumen yang harus dimiliki oleh tenaga honorer agar bisa terdaftar pada database BKN dan dapat diangkat jadi ASN.
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!