Tenaga Honorer Harus Punya Dokumen Ini! Jika Tidak, Kubur Harapan untuk Diangkat Jadi ASN

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dimiliki oleh tenaga honorer agar bisa diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2023.

Pada dasarnya, tenaga honorer atau non ASN wajib melakukan pendataan agar bisa masuk data dasar BKN. Jika tidak, impian menjadi ASN harus dikubur dalam-dalam.

Dalam pendataan tersebut, tenaga honorer wajib menyertakan dokumen-dokumen berikut ini sebagai tanda bahwa honorer tersebut telah terdaftar dalam database miliki BKN.

Hingga saat ini pihak BKN menginformasikan baru ada 1,8 juta tenaga honorer yang telah memiliki surat izin dari instansi masing-masing.

Sehingga untuk tenaga honorer yang belum memiliki surat penting tersebut diimbau untuk segera melakukan pengunggahan kepada BKN agar tidak terancam di-blacklist.

Di sisi lain tenaga honorer juga masih dibayangi akan penghapusan seluruh tenaga non ASN yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023 mendatang.

Meskipun telah beredar kabar bahwa saat ini pemerintah telah menempuh upaya untuk meminimalisir penghapusan tersebut, kebijakan tersebut belum diputuskan secara resmi.

Untuk meminimalisir penghapusan tersebut, pemerintah rencananya akan melakukan pemerataan tenaga honorer yang mekanisme tersebut dimulai dari proses pendataan yang saat ini gencar dilakukan oleh MenPAN RB dan juga BKN.

Perlu diketahui hanya tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN-lah yang nantinya bisa diikutkan pada seleksi ASN 2023 baik melalui CPNS maupun PPPK.

Namun, kini beredar kabar yang kurang baik bahwa pendataan honorer di database BKN harus dilengkapi dengan surat penting yang belum dimiliki oleh semua tenaga honorer.

Halaman berikutnya

Adapun dokumen yang harus..

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru