Tenaga Honorer Dihapus 2023, Berikut Penjelasan MenPAN RB

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB baru saja merilis informasi informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN di tahun 2023 ini. Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB, menyatakan bahwa tahun ini akan dilaksanakan pengangkatan honorer menjadi ASN. Informasi pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara tersebut menjadi angin segar ditengah keputusan adanya penghapusan tenaga honorer yang membuat khawatir banyak orang.

Pasalnya, keputusan mengenai penghapusan tenaga honorer telah tertulis dan disahkan lewat surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang terbit pada tanggal 31 Mei 2022 kemarin. Dalam surat edaran tersebut telah ditetapkan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer terhitung sejak 28 November 2023.

Bagi kepala daerah yang melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK setelah berlakunya peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat. Setelah adanya penghapusan pada honorer, maka dalam pelaksanaan kepegawaian hanya akan ada dua jenis yakni ASN dan juga PPPK.

Sehingga dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara yang dimaksud terdiri dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan pada seleksi penerimaan aparatur sipil negara tersebut akan dibuka untuk umum, tidak hanya bagi sekolah kedinasan saja.

Sebelum peraturan penghapusan tenaga honorer diberlakukan, Abdullah Azwar Anas berusaha memberikan jalan keluar dengan membuka pendaftaran untuk menjadi ASN dan PPPK. MenPAN RB tersebut menjelaskan formasi yang menjadi prioritas dalam pendaftaran seleksi ini yaitu masih berfokus pada tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.

Namun kementerian sendiri tidak menutup kemungkinan untuk tetap mengutamakan talenta digital, sebagai upaya dalam mengikuti perkembangan era modern ini. Selain itu terdapat juga formasi lain yang tersedia yaitu hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.

MenPAN RB sendiri sudah mulai meminta kepada instansi pemerintah yang berada di berbagai daerah agar segera melakukan pendataan dan dapat segera mengusulkan formasi ASN tahun 2023. Pada saat ini semuanya sedang berproses untuk persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah.

Sementara itu hingga saat ini seluruh tenaga honorer dan instansi pemerintah terkait masih mencari cara serta solusi dalam menyelamatkan nasib jutaan honorer yang akan dihapus terhitung bulan November 2023. Keresahan tersebut sangat dirasakan oleh para honorer di berbagai daerah, tak terkecuali para pegawai honorer yang berada di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Banten.

Taufik Hidayat selaku Ketua Forum Pegawai Non PNS Provinsi Banten (FPNPB) menyampaikan usulan dan saran untuk Pemerintah Provinsi Banten untuk mencari solusi bagi pegawai honorer tersebut. Beliau memberikan masukan bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus sesegera mungkin mengusulkan formasi PPPK dan PNS pada semua bagian instansi pemerintahan.

Halaman Selanjutnya

Harapan Tenaga Honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 588 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis