Tenaga Honorer Diangkat PNS Setelah RUU ASN Disahkan, Kapan Waktunya?

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, tidak semua pegawai non ASN dan selainnya dapat diangkat menjadi seorang pegawai PNS, sebab terdapat beberapa kriteria khusu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Adapun kriteria khusus tersebut yaitu pegawai non ASN yang telah memiliki masa kerja paling lama, bekerja di bidang fungsional seperti administratif, pertanian, penelitian, Kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik.

Selain itu, juga terdapat pertimbangan lain yaitu tentang batasan usia pensiun dan kelengkapan administrasi apakah pegawai non ASN yang bersangkutan dapat diangkat menjadi seorang PNS atau tidak.

Meski demikian, pegawain non ASN yang telah termasuk ke dalam kriteria tersebut merupakan pegawai non ASN yang wajib untuk diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

Selanjutnya, untuk pegawai non ASN yang bersangkutan hanya perlu melewati seleksi administrasi saja seperti verifikasi dan validasi surat keputusan pengangkatan.

Jadi berdasarkan informasi yang telah disampaikan di atas dapat diketahui dan dapat diambil kesimpulan bahwa untuk waktu pengangkatan tenaga honorer, kontrak, PTT dan non ASN ini terhitung dimulai sejak 6 bulan dan paling lama tiga tahun sejak RUU ASN diatas telah disahkan dan dimulai.

Kalian cukup menunggu dan berdoa supaya RUU ASN ini segera disahkan oleh pemerintah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis