Tenaga Honorer Diangkat PNS Setelah RUU ASN Disahkan, Kapan Waktunya?

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, tidak semua pegawai non ASN dan selainnya dapat diangkat menjadi seorang pegawai PNS, sebab terdapat beberapa kriteria khusu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Adapun kriteria khusus tersebut yaitu pegawai non ASN yang telah memiliki masa kerja paling lama, bekerja di bidang fungsional seperti administratif, pertanian, penelitian, Kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik.

Selain itu, juga terdapat pertimbangan lain yaitu tentang batasan usia pensiun dan kelengkapan administrasi apakah pegawai non ASN yang bersangkutan dapat diangkat menjadi seorang PNS atau tidak.

Meski demikian, pegawain non ASN yang telah termasuk ke dalam kriteria tersebut merupakan pegawai non ASN yang wajib untuk diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

Selanjutnya, untuk pegawai non ASN yang bersangkutan hanya perlu melewati seleksi administrasi saja seperti verifikasi dan validasi surat keputusan pengangkatan.

Jadi berdasarkan informasi yang telah disampaikan di atas dapat diketahui dan dapat diambil kesimpulan bahwa untuk waktu pengangkatan tenaga honorer, kontrak, PTT dan non ASN ini terhitung dimulai sejak 6 bulan dan paling lama tiga tahun sejak RUU ASN diatas telah disahkan dan dimulai.

Kalian cukup menunggu dan berdoa supaya RUU ASN ini segera disahkan oleh pemerintah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis