Namun, tidak semua pegawai non ASN dan selainnya dapat diangkat menjadi seorang pegawai PNS, sebab terdapat beberapa kriteria khusu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Adapun kriteria khusus tersebut yaitu pegawai non ASN yang telah memiliki masa kerja paling lama, bekerja di bidang fungsional seperti administratif, pertanian, penelitian, Kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik.
Selain itu, juga terdapat pertimbangan lain yaitu tentang batasan usia pensiun dan kelengkapan administrasi apakah pegawai non ASN yang bersangkutan dapat diangkat menjadi seorang PNS atau tidak.
Meski demikian, pegawain non ASN yang telah termasuk ke dalam kriteria tersebut merupakan pegawai non ASN yang wajib untuk diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.
Selanjutnya, untuk pegawai non ASN yang bersangkutan hanya perlu melewati seleksi administrasi saja seperti verifikasi dan validasi surat keputusan pengangkatan.
Jadi berdasarkan informasi yang telah disampaikan di atas dapat diketahui dan dapat diambil kesimpulan bahwa untuk waktu pengangkatan tenaga honorer, kontrak, PTT dan non ASN ini terhitung dimulai sejak 6 bulan dan paling lama tiga tahun sejak RUU ASN diatas telah disahkan dan dimulai.
Kalian cukup menunggu dan berdoa supaya RUU ASN ini segera disahkan oleh pemerintah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2