Tenaga Honorer di Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus, Lalu Bagaimana Nasibnya? Begini Kata MenPAN-RB Terbaru!

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Honorer – Akhir-akhir ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, membeberkan rencana lain selain penghapusan honorer di tahun 2023 mendatang.

Sebelumnya, memang sudah beredar kabar bahwa pemerintah berencana membatalkan untuk menghapus status ASN Honorer di tahun depan.

Sebab Pemerintah tengah mempersiapkan usulan solusi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang resah terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer atau non-ASN pada tahun 2023.

Di mana hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, dan yang terbaru lewat surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan saat 31 Mei 2022.

Sebagaimana yang diketahui bahwa rencana penghapusan honorer merupakan bagian dari langkah strategis dalam membangun ASN yang profesional dan lebih sejahtera.

Namun demikian, rupanya hal ini memberatkan pihak Pemda. Pasalnya mereka banyak mempekerjakan tenaga honorer di instansinya.

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menungkapkan, Pemerintah telah memiliki solusi untuk menjawab keresahan yang ada di Pemda selama ini.

Tetapi, solusi itu baru dalam tataran usulan. Pada usulan tersebut, Azar menuturkan bahwa Pemda masih bisa mengangkat honorer, tetapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.

Dia pun membeberkan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait hal itu agar bisa menjadi alternatif jangka pendek, dalam menangani keresahan di Pemda.

Menurutnya, solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan yang ketat, tetapi banyak Pemda yang akan melanggar.

Azar pun membagikan pengalamannya sebagai Bupati, di mana Pemda masih melakukan upaya-upaya ‘nakal’ untuk menambah jumlah honorernya, walaupun sudah seringkali dilarang.

Dia menyebutkan fakta di lapangan selama ini, dimana penerimaan honorer sudah ditutup, tetapi masih ada yang main ‘kucing-kucingan’.

Halaman berikutnya

Deputi bidang SDM aparatur..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis