Tenaga Honorer di Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus, Lalu Bagaimana Nasibnya? Begini Kata MenPAN-RB Terbaru!

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang SDM Aparatur Alex Denni mengatakan, masalah Pemda sebenarnya bukan soal status PPPK atau honorer, tetapi lebih ke soal anggaran.

Karena selama ini, tarif gaji PPPK ditetapkan sesuai UMR dan dipatok sesuai aturan. Karena itu, dia melihat pertimbangan menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan bawah.

Ia pun mengakui bahwa nominal gaji PPPK bisa disepakati, ada rentang gaji. Sehingga kata Denni, bila itu disepakati, maka tidak akan jadi isu.

Perihal solusi tenaga kerja honorer ini, ia mengemukakan bahwa pihak Kemen-PANRB akan membahas itu dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Adapun berikut adalah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-II

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bukan masuk dalam kategori THK-2 maka belum memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

SE tersebut menerangkan bahwa tenaga honorer harus berstatus sebagai THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan guru atau pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan tetapi tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari APBN atau APBD.

Pegawai Non ASN atau tenaga honorer tersebut maka tidak akan diberikan kesempatan untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Dikarenakan pada SE tertanggal 22 Juli tersebut mempersyaratkan yang dapat ikut seleksi ASN PPPK maupun PNS adalah tenaga honorer yang mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

Halaman berikutnya

Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis