Tenaga Honorer Bisa Batal Diangkat Menjadi PNS Jika Pemerintah Tetapkan Hal Ini

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah akan dilakukan pada 28 November 2023 sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Hal ini tentu akan berdampak pada jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang akan kehilangan pekerjaanya.

Pemerintah sendiri tidak tinggal diam, lewat DPR dan PAN-RB pemerintah berupaya mengambil solusi atas penghapusan tenaga honorer.

Solusi terbaik ini masih dibicarakan dan diharapkan pemerintah bisa mendengarkan masukan dari tenaga honorer.

Kementerian PANRB sudah beberapa kali melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI untuk membahas nasib tenaga honorer setelah kebijakan penghapusan berlaku.

Azwar Anas sebagai Menteri PANRB mengusulkan tiga opsi yang bisa diambil pemerintah kepada jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Tiga opsi ini menurut Menteri PANRB, Azwar Anas bisa menjadi solusi alternatif untuk para tenaga honorer atau juga non ASN kedepan.

“Soal tenaga honorer ini masih kita kaji secara mendalam. Tetapi kemarin kita akan ada skala prioritas terutama untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Yang lain nanti bertahap akan kita kaji, kita masih dialog terus dengan DPR,” ucap Azwar Anas.

Opsi yang diambil tentu ada kelebihan dan kekurangan bagi semua tenaga honorer, dimana pastinya pemerintah akan mengambil solusi terbaik.

Menteri PANRB sendiri mengungkapkan kalau pemerintah berusaha agar pelayanan publik dan juga reformasi birokrasi bisa berjalan normal dan para tenaga honorer juga tidak kehilangan pekerjaan.

Opsi pertama yang diambil adalah mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN, tapi itu membutuhkan biaya keuangan negara yang begitu besar sekali.

Akan tetapi, kalau pemerintah sanggup menyediakan anggaran tersebut, maka besar kemungkinan tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN semakin besar.

Masalahnya kalau opsi ini dilakukan, ada tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah pusat dan daerah karena kualitas dan kualifikasi dari semua tenaga honorer yang diangkat juga perlu dipertimbangkan.

Opsi pertama menjadi hal yang paling diinginkan oleh semua tenaga honorer karena bisa langsung diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.

Halaman berikutnya

Masalahnya pengangkatan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis