Tenaga Honorer Bakal Batal Dihapus?

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Hal tersebut layak ditunggu oleh pegawai non ASN yang telah menunggu bagaimana penentuan nasib mereka selama berkerja pada lingkungan pemerintahan. Denga demikian sedikit membawa angin segar bagi para pegawai non ASN yang berada dilingkungan Pemerintahan Daerah atau Pusat.

Terkait pegawai non ASN, Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan dan juga pemetaan terkait pegawai non ASN yang berada pada lingkungan pemerintah daerah atau lingkungan pemerintah pusat.

Tujuan dari pendataan tersebut adalah untuk digunakan sebagai penentu kebijakan kebijakan berikutnya. Selain itu pemerintah juga tengah mencari solusi terkait penyelesaian masalah terkait tenaga non ASN.

Masalah tersebut masih dalam tahap penguraian satu persatu. Tujuan dari penguraian tersebut adalah untuk dapat menemukan solusi terkait permasalahan tenaga non ASN yang sedang terjadi di lapangan dengan bijak tersebut.

Terkait pendaat dan pemetaan tersebut pemerintah akan menargetkan hal tersebut untuk selesai pada akhir September sehingga hal tersebut akan dapat digunakan untuk menentukan arah kebijakan baru mengenai pegawai non ASN.

Denga demikian pada bulan ini pemerintah masih kan berfoku pada pendaataan dan juga pemetaan pegawai non ASN dan selanjutnya akan ditemukan solusi dari berbagai permasalah tersebut.

Demikian informasi mengenai Tenaga Honorer Bakal Batal Dihapus

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law) 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis