Tenaga Honorer akan Diangkat jadi PPPK, Berikut Info Lanjutannya

- Editor

Senin, 24 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Metode JAS (Jelajah Alam Sekitar)

Penerapan Metode JAS (Jelajah Alam Sekitar)

Sampai saat ini isu terkait penghapusan tenaga honorer di Indonesia menjadi bahan pembicaraan di semua kalangan. Namun Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa semua tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK. Berikut info lanjutannya.

Rencana pengangkatan tenaga honorer tersebut akan dilakukan paling lambat pada tanggal 28 November 2023 nanti melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI menerangkan bahwa pengangkatan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap seluruh tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja yang jumlahnya sekitar 2.360.363 tenaga honorer.

Berdasarkan data milik Kemenpan RB, semua tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK mulai dari Office Boy (OB), tenaga kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, dan lain sebagainya.

Girsang mengatakan bahwa dalam pengangkatan tenaga non ASN tersebut, tidak akan ada pengecualian khusus yang menjadi syarat. Sebab pengangkatan tersebut bersifat otomatis.

“Semua tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK tanpa pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer (non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November 2023 ini,”

Dengan begitu, setelah proses pengangkatan dan peralihan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara PPPK sudah selesai, para kepala daerah dipastikan tidak akan bisa lagi mengangkat tenaga honorer dengan sesuai kehendak pribadi.

Ini merupakan kebijakan penting, pasalnya sebagian besar tenaga honorer di Indonesia berada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Tercatat ada sekitar 50 persen tenaga honorer yang bertugas di Pemda.

“Pengangkatan seluruh tenaga honorer ini bersifat otomatis, memiliki hak yang sama diangkat menjadi ASN PPPK. kata Junimart Girsang. Akan tetapi pasca pengangkatan ini, para kepala daerah tidak bisa lagi melakukan pengangkatan tanpa izin formasi dari Kemenpan RB,” jelas Junimart Girsang.

Seiring dengan kebijakan tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK yang akan dilakukan ini, Junimart Girsang menyampaikan beberapa catatan dari pihak Komisi II DPR RI kepada Azwar Anas, Menteri PAN RB.

Halaman Selanjutnya

Catatan tersebut berisi beberapa hal

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis