Tenaga Guru Honorer Dihapus agar Kehidupan Pendidik Lebih Sejahtera

- Editor

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Guru HonorerPemerintah Indonesia telah berencana menghapus rekrutmen tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Akan tetapi, tenaga honorer tidak dihapus begitu saja, melainkan diganti dengan sebutan tenaga kerja outsourcing.

Tujuan diadakannya sistem outsourcing yakni bertujuan untuk, misalnya, bagi banyak perusahaan di Indonesia menangani masalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Perusahaan membuka lowongan pekerjaan dengan alasan strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional. 

Karyawan outsourcing merupakan karyawan dari perusahaan pengguna, melainkan dari tenaga kerja di pihak lain.Pemerintah serentak sepakat dengan diadakannya penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan terhitung mulai dari 2023 mendatang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, hal yang selalu banyak dipermasalahkan oleh tenaga honorer di Indonesia yakni masih banyak tenaga guru honorer memiliki status yang tidak jelas. Ketidakjelasan tersebut mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga status yang bukan PNS dan PPPK.

Seiring berjalannya waktu, pada saat ini tenaga honorer mulai teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Seperti contoh, guru dan tenaga administrasi  yang mana penghasilannya tidak disamaratakan seperti ASN lainnya termasuk PNS dan PPPK serta tenaga honorer lainnya yang masih menerima gaji dibawah UMP.

Sesuai pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU ketenagakerjaan, outsourcing dikenal sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang mekanismenya melalui perjanjian pemborongan atau penyedia pekerja buruh. 

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara memang hanya ada istilah PNS dan PPPK. Namun, jika PNS dan PPPK mendapat kepastian, maka para honorer hanya mendapatkan perlakuan berbeda dari segi penghasilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memberlakukan aturan terkait berapa besar gaji bagi para pegawai non PNS yang sedang berada di dalam instansi pemerintahan yakni Kementerian Lembaga (K/L) mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Halaman Selanjutnya

Honor yang diberikan…

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis