Tenaga Guru Honorer Dihapus agar Kehidupan Pendidik Lebih Sejahtera

- Editor

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Guru HonorerPemerintah Indonesia telah berencana menghapus rekrutmen tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Akan tetapi, tenaga honorer tidak dihapus begitu saja, melainkan diganti dengan sebutan tenaga kerja outsourcing.

Tujuan diadakannya sistem outsourcing yakni bertujuan untuk, misalnya, bagi banyak perusahaan di Indonesia menangani masalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Perusahaan membuka lowongan pekerjaan dengan alasan strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional. 

Karyawan outsourcing merupakan karyawan dari perusahaan pengguna, melainkan dari tenaga kerja di pihak lain.Pemerintah serentak sepakat dengan diadakannya penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan terhitung mulai dari 2023 mendatang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, hal yang selalu banyak dipermasalahkan oleh tenaga honorer di Indonesia yakni masih banyak tenaga guru honorer memiliki status yang tidak jelas. Ketidakjelasan tersebut mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga status yang bukan PNS dan PPPK.

Seiring berjalannya waktu, pada saat ini tenaga honorer mulai teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Seperti contoh, guru dan tenaga administrasi  yang mana penghasilannya tidak disamaratakan seperti ASN lainnya termasuk PNS dan PPPK serta tenaga honorer lainnya yang masih menerima gaji dibawah UMP.

Sesuai pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU ketenagakerjaan, outsourcing dikenal sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang mekanismenya melalui perjanjian pemborongan atau penyedia pekerja buruh. 

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara memang hanya ada istilah PNS dan PPPK. Namun, jika PNS dan PPPK mendapat kepastian, maka para honorer hanya mendapatkan perlakuan berbeda dari segi penghasilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memberlakukan aturan terkait berapa besar gaji bagi para pegawai non PNS yang sedang berada di dalam instansi pemerintahan yakni Kementerian Lembaga (K/L) mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Halaman Selanjutnya

Honor yang diberikan…

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru