Tenaga Guru Honorer – Pemerintah Indonesia telah berencana menghapus rekrutmen tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Akan tetapi, tenaga honorer tidak dihapus begitu saja, melainkan diganti dengan sebutan tenaga kerja outsourcing.
Tujuan diadakannya sistem outsourcing yakni bertujuan untuk, misalnya, bagi banyak perusahaan di Indonesia menangani masalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Perusahaan membuka lowongan pekerjaan dengan alasan strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional.
Karyawan outsourcing merupakan karyawan dari perusahaan pengguna, melainkan dari tenaga kerja di pihak lain.Pemerintah serentak sepakat dengan diadakannya penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan terhitung mulai dari 2023 mendatang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, hal yang selalu banyak dipermasalahkan oleh tenaga honorer di Indonesia yakni masih banyak tenaga guru honorer memiliki status yang tidak jelas. Ketidakjelasan tersebut mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga status yang bukan PNS dan PPPK.
Seiring berjalannya waktu, pada saat ini tenaga honorer mulai teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Seperti contoh, guru dan tenaga administrasi yang mana penghasilannya tidak disamaratakan seperti ASN lainnya termasuk PNS dan PPPK serta tenaga honorer lainnya yang masih menerima gaji dibawah UMP.
Sesuai pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU ketenagakerjaan, outsourcing dikenal sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang mekanismenya melalui perjanjian pemborongan atau penyedia pekerja buruh.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara memang hanya ada istilah PNS dan PPPK. Namun, jika PNS dan PPPK mendapat kepastian, maka para honorer hanya mendapatkan perlakuan berbeda dari segi penghasilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memberlakukan aturan terkait berapa besar gaji bagi para pegawai non PNS yang sedang berada di dalam instansi pemerintahan yakni Kementerian Lembaga (K/L) mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya