3. Dalam hal pengelolaan kepegawaian, jangka waktu Redistribusi Guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali. Kecuali jika kebutuhan guru telah terpenuhi.
4. Penilaian kinerja guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Pelaporan, pengawasan dan pengendalian disampaikan oleh Pemda kepada Kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi guru.
Demikian Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2