Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

- Editor

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat.

Sudah siapkah anda masuk dalam daftar Redistribusi? Simak informasi selengkapnya.

Kebijakan Redistribusi Guru ASN pada satuan pendidikan masyarakat ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta sebagai upaya untuk menjalankan amanah undang- undangan Sisdiknas.

Redistribusi Guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan kementerian.

Tentunya guru ASN baik berstatus PNS atau PPPK harus memenuhi kriteria tertentu untuk isa redistribusi ke satuan pendidikan masyarakat.

Begitu juga dengan satuan pendidikan masyarakat terdapat kriteria atau syarat tertentu untuk bisa dapat redistribusi guru ASN.

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi Guru ASN harus mengupayakan pemenuhan. Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan .

 

Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan 

1. Redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangan, Pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN, dan pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

2. Redistribusi guru ASN dilaksanakan setelah mendapatkan  rekomendasi dari tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim tersebut terdiri atas unsur Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dan Badan yang menangani urusan kepegawaian di Daerah. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Halaman selanjutnya,

3. dalam hal pengelolaan kepegawaian..

Berita Terkait

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis