Telah di Buka 49.549 Formasi Calon PPPK Kementrian Agama!

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Bagi calon pelamar juga tidak pernah mendapatkan pidana dengan pidana penjara yang berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dikarenakan melakukan tindak pidana dengan pidana selama 2 ( dua ) tahun atau lebih,” lanjutnya.

Syarat lainnya, kata Nizar bagi pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ( termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD ). “ Pelamar juga tidak aktif menjadi anggota serta pengurus partai politik atau masih terlibat politik praktis,” jelasnya.

Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag menyatakan bahwa bagi pelamar wajib melakukan pendaftaran dengan cara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan deng sesuai jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya di perbolehkan untuk memilih satu pilihan formasi saja dan apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi maka menjadi tanggung jawab pelamar itu sendiri,” tegas Nurudin.

Terdapat dua tahapan dalam seleksi, yaitu seleksi Administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi hanya akan boleh diikuti oleh peserta yang sudah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi.

Proses seleksi administrasi akan di selenggarakan dari tanggal 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 12 – 15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi maka berhak mengikuti seelksi kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi CAT BKN dengan memiliki bobot nilai 60% dan tes moderasi beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

“Seleksi kompetensi akan diselenggarakan pada tanggal 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan di umumkan pada rentang 9 hingga 11 April tahun 2023,” ucap Nurudin.

Nurudin juga menambahkan bahwa seluruh pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar akan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Diimabau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama supaya tidak mempercayai apabila terdapat orang atau pihak tertentu ( calo ) yang memberikan janji akan membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi PPPK dengan keharusan menyediakan sejumlah nominal uang atau dalam bentuk apapun itu,” tegasnya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis