PPPK Kementerian Agama – Kementerian Agama akan membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) tahun anggaran 2022 bagi formasi PPPK kementerian Agama.
Pendaftaran seleksi akan dibuka mulai tanggal 21 Desember tahun 2022 sampai tanggal 6 Januari tahun 2023.
“Terdapat kabar baik bahwa seleksi untuk calon PPPK Kemenag akan segera dibuka mulai hari ini. Kami kemenag mengundang para peserta yang sudah memenuhi kriteria dan memiliki minat untuk segera mendaftar. Total terdapat 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta pada hari Rabu ( 21/12/2022 ).
“Dalam seleksi untuk calon PPPK yang diselenggarakan periode ini akan menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang dimana selama ini sudah mengabdi di Kmenterian Agama melalui mekanisme sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan,”Ucap Nizar Ali.
Menurutnya terdapat tiga kriteria pelamar dalam pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Eks-THK II. Mereka merupakan pelamar yang sudah terdaftar pada pangkalan data ( Database ) Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), yang mempunyai kartu peserta ujian tahun 2021, serta masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022.
Kedua, bagi pelamar non ASN Kementerian Agama. Mereka merupakan pelamar yang sudah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemeneterian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama yahun 2022 dan wajib mempunyai pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan perturan yang tertuang kedalam perundang undangan.
Ketiga bagi pelamar lainnya. Yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib mempunyai pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan dilamar sesuai denga pertauran perundang undangan.
“Syarat mendaftar yakni bagi pelamar harus warga negara Indonesia yang mempunyai usia minimal 20 tahun dan yang paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun yang sudah ditentukan pada jabatan yang akan dilamar yang sesuai dengan ketentuan perudnag undangan,” terang Nizar.
Halaman Selanjutnya
Bagi calon pelamar juga tidak pernah mendapatkan pidana
Halaman : 1 2 Selanjutnya