Oleh Yulianti Pulungtana
Kepala SMP Negeri 5 Kupang Barat Satu Atap
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah mengamanatkan bahwa salah satu tugas kepala sekolah adalah melaksanakan supervisi akademik. Oleh karena itu, kepala sekolah perlu memahami dengan benar.
Supervisi akademik dilaksanakan tidak hanya ditujukan untuk penilaian kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran. Namun, supervisi akademik juga ditujukan untuk membantu guru dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya.
Sergiovanni (1981) dalam Priansa dan Somad (2018) menyatakan bahwa supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya: apa yang sebenarnya terjadi di kelas? Apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan peserta didik di dalam kelas? Aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan peserta didik? Apa yang telah dilakukan guru dalam mencapai tujuan akademik? Apa kelebihan dan kekurangan guru? dan Bagaimana cara mengembangkannya?
Berdasarkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.
Menurut Burton sebagaimana dikutip Burhanuddin dalam Mulyadi dan Fahriana (2018) mengungkapkan bahwa tujuan supervisi akademik di antaranya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi belajar mengajar; mengendalikan penyelenggaraan bidang teknis edukatif di sekolah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan; menjamin agar kegiatan sekolah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat berjalan lancar dan optimal; menilai keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan tugasnya; memberikan bimbingan langsung untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan, membantu memecahkan masalah yang dihadapi sekolah sehingga dapat mencegah kesalahan yang lebih jauh.
Tujuan supervisi akademik tidak hanya memperbaiki mutu mengajar guru, akan tetapi juga membina pertumbuhan profesi guru dalam arti luas termasuk pengadaan fasilitas yang menunjang kelancaran pembelajaran, meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan guru, memberikan bimbingan dan pembinaan dalam melaksanakan kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar, serta teknik evaluasi pengajaran.
Suatu teknik yang berhasil dan cukup efektif dalam pelaksanaan supervisi akademik oleh seseorang belum tentu sesuai dan efektif dalam suatu keadaan yang sama, tetapi dipergunakan oleh orang lain. Seorang supervisor dituntut untuk dapat memilih teknik supervisi secara tepat sehingga dalam penerapannya pun berhasil. Dalam hal ini supervisor harus memperhatikan berbagai keadaan di mana supervisi akan dilaksanakan dan orang yang akan disupervisi.
Namun demikian, di antara teknik dalam supervisi akademik yang perlu dipertimbangkan dan cukup efektif dalam upaya meningkatkan kinerja guru meliputi observasi dokumen dan supervisi dengan pendekatan klinis melalui kegiatan mentoring, coaching, dan observasi kelas.
Observasi Dokumen
Kepala sekolah menyiapkan jadwal supervisi administrasi pembelajaran dan menyiapkan instrumen penilaian. Sedangkan guru mata pelajaran diminta untuk menyiapkan dan melengkapi bukti fisik dari setiap indikator penilaian dalam buku kerja guru.
Berhubung banyaknya item buku kerja guru yang harus diperiksa, maka kepala sekolah dapat dibantu oleh Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk melakukan observasi dokumen.
Hasil supervisi administrasi pembelajaran guru direkap dan disampaikan kepada para guru. Bagi guru yang belum mengerjakan atau melengkapi buku kerjanya diminta untuk melengkapi dokumennya. Hal ini ditujukan agar hasil supervisinya dapat mencapai predikat “Baik”.
Mentoring dan Coaching
Tidak semua guru mampu melengkapi buku kerjanya yang dinilai dalam penilaian kinerja guru pada kompetensi pedagogik dan profesional. Dengan demikian para guru tersebut perlu mendapatkan pendampingan dari guru lainnya yang telah berhasil melengkapi dokumen buku kerjanya atau yang ditetapkan sebagai guru model oleh kepala sekolah. Kepala sekolah perlu membangun komunikasi dan kesepakatan dengan para pendamping atau mentor.
Setelah memperoleh kesepakatan bersama maka disusunlah jadwal pendampingan oleh para mentor, pembagian kelompok guru yang diketuai oleh beberapa guru pendamping/mentor, menyiapkan instrumen supervisi, serta melaksanakan supervisi administrasi pembelajaran.
Tujuan pendampingan oleh para mentor ini adalah agar guru yang belum memperoleh predikat baik dalam supervisi administrasi pembelajaran dapat belajar, melihat, melengkapi, dan menyusun perangkat mereka seperti para mentornya. Setiap mentor di bawah pengawasan kepala sekolah merekap apa yang telah selesai dikerjakan dan apa yang belum selesai dikerjakan atau dilengkapi oleh para guru dalam kelompoknya. Kepala sekolah melakukan pembinaan (coaching) bagi guru-guru yang berkinerja kurang dan cukup guna memaksimalkan kinerjanya.
Berbagai catatan hasil kerja dan sikap perilaku guru menjadi bahan pertimbangan kepala sekolah untuk menilai kinerjanya. Selanjutnya kepala sekolah memberikan penegasan bahwa persiapan mengajar berupa desain perangkat pembelajaran dan media pendukung lain menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Dengan demikian guru layak dikatakan profesional serta memperoleh predikat “Baik” bahkan “Sangat Baik” dalam supervisi akademik maupun dalam penilaian kinerja guru.
Observasi Kelas
Teknik pelaksanaan supervisi akademik melalui observasi kelas dilaksanakan dengan tiga langkah sebagai berikut.
Pertama adalah fase pra pengamatan. Kegiatan pra pengamatan ini bertujuan untuk membantu guru memperkecil ketidaksesuaian (kesenjangan) antara tingkah laku mengajar yang nyata dengan tingkah laku yang ideal, pengembangan profesional guru, dan menciptakan kolaborasi kepala sekolah dengan guru yang melakukan kegiatan belajar mengajar dalam rangkaian supervisi yang ditujukan bagi peningkatan kualitas proses belajar mengajar tersebut.
Pada kegiatan ini supervisor (kepala sekolah) bersama guru bertemu untuk memeriksa dokumen perangkat pembelajaran dan membahas rencana pembelajaran, media atau persiapan lainnya. Selanjutnya guru mempersiapkan ataupun memperbaiki rencana pembelajaran, serta menyiapkan semua dokumen dan media yang diperlukan saat pelaksanaan pembelajaran di kelas.
Supervisi yang diberikan oleh kepala sekolah kepada guru sifatnya berupa bantuan, bukan merupakan perintah. Jenis keterampilan yang akan disupervisi diusulkan oleh guru dengan terlebih dahulu terjadi kesepakatan antara guru dan kepala sekolah. Kegiatan supervisi yang dilakukan hanya berfokus pada beberapa aspek yang sesuai dengan tujuannya. Selanjutnya instrumen yang digunakan juga disepakati bersama antara guru dan kepala sekolah sesuai dengan tujuan supervisi yang telah ditentukan.
Kedua, fase pengamatan. Pada fase ini kepala sekolah mengobservasi pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru di kelas. Kepala sekolah mencatat berbagai data yang ditemukan selama proses pembelajaran dengan menggunakan instrumen pengamatan atau check list. Kepala sekolah juga mencatat atau merekam hal-hal yang terjadi selama kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru.
Ketiga, fase pasca pengamatan dan pemantauan. Setelah selesai melakukan pengamatan, guru dan kepala sekolah bertemu lagi untuk membahas semua hasil pengamatan atau apa yang dilaksanakan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajarnya. Kepala sekolah memeriksa dokumen berupa catatan pengamatan guru, hasil pemeriksaan tugas dan rekapan hasil penilaian yang dilakukan oleh guru. Dalam kegiatan pasca observasi ini guru diminta menganalisis penampilannya dalam diskusi umpan balik (self assessment).
Kepala sekolah dan guru bersama-sama mengisi lembaran instrumen berdasarkan catatan hasil pengamatan. Dalam kegiatan ini kepala sekolah dan guru melihat kekurangan yang terjadi dalam proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan. Hal-hal mana yang belum berjalan sesuai rencana pembelajaran, dan menyepakati langkah apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki kekurangan tersebut. Oleh karena itu, umpan balik kegiatan mengajar guru diberikan secara objektif dalam jangka waktu secepat mungkin sehingga bisa segera disusun tindakan selanjutnya.
Semua hasil pembicaraan dan kesepakatan dicatat dan ditandatangani bersama, sehingga menjadi dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya agar lebih baik lagi. Hasil supervisi guru dijadikan dasar dalam penilaian kinerjanya. Selanjutnya kepala sekolah mengarsipkan semua catatan, isian instrumen, dan lampiran perangkat mengajar guru dalam bentuk laporan pelaksanaan supervisi akademik.
Hasil supervisi perlu ditindaklanjuti agar memberikan dampak yang nyata dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru. Tindak lanjut tersebut berupa; penguatan dan penghargaan, teguran yang bersifat mendidik, dan kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau penataran lebih lanjut. Pemanfaatan hasil umpan balik supervisi akademik menyangkut dua kegiatan penting yaitu pembinaan dan pemantapan instrumen supervisi akademik.
Supervisi akademik sebaiknya dilakukan dengan pendekatan klinis dan observasi dokumen serta mengkombinasikan teknik individual dan kelompok dalam pelaksanaannya. Prinsip-prinsip supervisi akademik perlu diterapkan agar penilaian yang dilakukan tidak menjadi ajang konfrontasi antara guru dan kepala sekolah. Penilaian yang dilakukan haruslah menjadi media pertukaran dua arah yang bermakna, memperbaiki, serta memberi pengalaman yang produktif dan berharga. Pada akhirnya supervisi akademik yang dilakukan secara efektif dapat menunjang upaya peningkatan kinerja guru. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Editor: Moh. Haris Suhud, S.S.