Tata Cara Lapor Diri PPG Daljab 2022, Simak Selengakpnya!

- Editor

Sabtu, 9 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata cara lapor diri PPG 2022 – Mahasiswa PPG sebaiknya segera menyiapkan portofolio ukin Daljab tahun 2022, untuk salah satu komponen penilaian UKMPPG 2022 yaitu ukin PPG 2022 khususnya ukin PPG daljab 2022 portofolio.

Dalam hal ini perlu Anda sebagai peserta PPG perlu mengetahui cara menyiapkan berkas lapor diri PPG 2022. Nah, berikut ini akan dijelaskan contoh ukin PPG daljab 2022 dan portofolio yang bermanfaat.

Pada artikel ini akan disajikan portofolio PPG pdf, cara mengisi deskripsi portofolio ukin, deskripsi refleksi diri ukin ppg, instrumen penilaian ukin PPG dan deskripsi pengabdian masyarakat PPG.

Perihal tata cara  lapor diri PPG dalam jabatan 2022, berikut ini merupakan berkas yang harus dipersiapkan Anda sebagai peserta PPG adalah :

  1. Format AI dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Surat pernyataan izin kepala sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan ijazah SI
  5. Scan Transkip nilai SI
  6. Scan kartu identitas KTP/SIM
  7. Scan pas foto berwarna dimensi 4×6
  8. SKCK (dari kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/kepolisian puskesmas RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Hasil pindai scan SK pengangkatan/Kenaikan pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisi oleh:
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir)
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah, atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
  • Ketua yayasan untuk guru tetap yayasan (asli/fotokopi legalisir)
  • Dinas pendidikan Prov/kab/kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah, atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
  1. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021 (asli fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
  2. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan, jika peserta merupakan kepala sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari dinas pendidikan setempat atau pimpinan yayasan/ketua yayasan
  3. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Halaman selanjutnya

Itulah beberapa ketentuan…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru