Penyebab Guru Batal Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2, Guru Wajib Tahu!

- Editor

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 – Pastinya tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 selalu dinanti-nanti oleh para penerima tunjangan. Namun, guru – guru harus berhati-hati pasalnya ada beberapa penyebab yang akan membuat guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Berikut ini beberapa penyebab yang membuat guru batal menerima sertifikasi guru triwulan 2 sehingga perlu diperhatikan agar proses pencairan tunjangan triwulan 2 dapat berjalan dengan lancar. Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini:

Beban Mengajar yang Tidak Mencapai Waktu yang Disepakati

Penyebab pertama yang membuat guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 adalah beban mengajar guru tersebut tidak mencapai waktu yang disepakati.

Apabila guru tersebut memiliki beban mengajar kurang dari atau tidak mencapai 24 jam/pekan, maka hal tersebut bisa membuat guru tersebut batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Jumlah Siswa Tidak Mencukupi

Penyebab yang kedua guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 adalah jumlah siswa yang tidak mencukupi. Jumlah siswa yang harus dicukupi oleh guru yang ingin menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sebanyak 20 siswa per rombelnya.

Namun, apabila ternyata jumlah siswa tidak mencukupi, tentu saja hal ini dapat menghambat guru dalam menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Meskipun guru tersebut telah memiliki beban kerja 24 jam per pekan, namun jumlah siswa kurang dari 20, maka beban kerja akan berkurang dan otomatis tidak menerima tunjangan.

Selain itu, verifikasi data dalam tunjangan profesi akan ditandai dengan tanda silang dan menandai gagalnya syarat dalam menerima tunjangan.

NRG Tidak Valid

Penyebab yang ketiga seorang guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 adalah NRG tidak valid. Penyebab ini dapat membuat guru tidak memenuhi syarat dalam menerima tunjangan.

Penyebab yang satu ini dapat diatasi dengan cara menghubungi pihak operator sekolah dan menanyakan tentang terkait NRG yang valid atau tidak valid, serta harus sesuai dengan yang ada di Dapodik.

Halaman selanjutnya

Kinerja Tidak Baik…

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru