Tanya Jawab Seputar Platform Rapor Pendidikan

- Editor

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Platform Rapor Pendidikan – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengembangkan Platform Rapor Pendidikan yang menyediakan data evaluasi sistem pendidikan yang berorientasi pada mutu dan capaian hasil belajar satuan pendidikan dan daerah secara komprehensif.

Sesuai amanat PP no 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Platform Rapor Pendidikan memuat data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan.

Platform Rapor Pendidikan Indonesia menjadi sumber data tunggal dan terintegrasi dari berbagai sumber data seperti : Asesmen Nasional, Dapodik, dan Survei Pendidikan Tingkat Nasional lainnya.

Tanya Jawab Seputar Platform Rapor Pendidikan

  1. Apa itu platform Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.

  1. Apa perbedaan antara Rapor Pendidikan dengan Rapor Mutu?

Rapor Mutu

  • Mengukur 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
  • Data bersumber dari data Dapodik dan juga hasil pengisian (input) langsung oleh satuan pendidikan melalui aplikasi EDS

Rapor Pendidikan

  • Mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan. Indikator tersebut diturunkan dari 8 Standar Nasional Pendidikan
  • Satuan pendidikan tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan
  1. Apa keuntungan menggunakan Platform Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai:

  • Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan
  • Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional
  • Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi
  • Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal
  • Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output),
  • Platform penyajian data yang terpusat, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan berbagai aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.

 

  1. Apa dasar regulasi dari platform Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (dapat dilihat pada tautan berikut) yang kemudian diturunkan menjadi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (dapat dilihat pada tautan berikut).

  1. Di mana Saya dapat mengakses Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman situs https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ di peramban desktop maupun ponsel pintar Anda. Namun, untuk mendapatkan pengalaman lebih baik, mohon untuk mengaksesnya melalui desktop.

  1. Kapan sebaiknya saya mengakses Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai acuan sebelum melakukan perencanaan anggaran tahunan.

  1. Apa itu rapor satuan pendidikan dan rapor pendidikan daerah?

Rapor Pendidikan terdiri dari dua macam, yaitu:

  • Rapor satuan pendidikan, yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan
  • Rapor pendidikan daerah, yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut
  1. Siapa saja yang bisa melihat Rapor Pendidikan masing-masing daerah?

Akun pembelajaran (belajar.id) yang digunakan untuk login oleh satuan pendidikan mengatasnamakan kepala satuan pendidikan. Namun kepala satuan pendidikan memiliki hak dan wewenang untuk memperbolehkan tenaga kependidikan untuk melihat hasil Rapor Pendidikan.

  1. Apakah saya bisa melihat data satuan pendidikan antar wilayah?

Kabupaten/kota tidak dapat melihat data antarwilayah, namun provinsi dapat melihat data antarwilayah, yaitu seluruh kabupaten yang ada di provinsi tersebut.

  1. Apakah penggunaan Rapor Pendidikan ini bersifat wajib?

Tidak wajib, namun sangat disarankan untuk menggunakan Rapor Pendidikan sebagai bahan acuan dasar dalam pelaksanaan perencanaan berbasis data. Data yang ada dalam Rapor Pendidikan sudah sangat lengkap dan dapat merepresentasikan kondisi satuan pendidikan pada saat ini, sehingga pada dasarnya tidak diperlukan lagi untuk melakukan pengumpulan data atau penggunaan data di luar Rapor Pendidikan oleh satuan pendidikan.

  1. Di mana saya dapat menghubungi helpdesk (layanan bantuan) apabila memiliki kendala?

Setelah Anda membaca pertanyaan, infografis, dan video tutorial, namun masih memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat terhubung dengan helpdesk Rapor Pendidikan dengan mengisi formulir berikut ini.

  1. Apa yang dimaksud dengan kabupaten/kota atau provinsi serupa?

Kabupaten/kota atau Provinsi serupa adalah daerah di indonesia yang memiliki karakteristik lokasi dan sosial ekonomi peserta didik yang serupa dengan tempat/wilayah Anda.

  1. Mengapa perlu ada perbandingan dengan kabupaten/kota atau provinsi serupa?

Perbandingan dengan kabupaten/kota dan provinsi serupa diperlukan agar setiap pengguna dapat mengetahui performanya jika dibandingkan dengan kabupaten/kota atau provinsi lain yang memiliki karakteristik lokasi dan sosial ekonomi yang mirip. Sehingga, Anda dapat mengukur kualitas pendidikan secara lebih adil, karena indikator yang dipakai tidak hanya berdasarkan wilayah saja.

  1. Apa saja indikator yang digunakan dalam memetakan kabupaten/kota atau provinsi serupa?
  1. Karakteristik lokasi secara nasional
  2. Karakteristik sosial ekonomi murid
  1. Dari mana data pemetaan kabupaten/kota atau provinsi serupa ini diambil?

Data pemetaan satuan pendidikan serupa diambil dari data status sosial ekonomi (SES) yang disediakan oleh Pusat Asesmen Pendidikan.

16 Data yang bersumber dari Asesmen Nasional di satuan pendidikan saya bertuliskan ‘data tidak memadai’, apa maknanya?

Hal ini berarti bahwa satuan pendidikan Anda tidak memenuhi syarat partisipasi minimum untuk melihat hasil dari Asesmen Nasional, yaitu 85% dengan maksimal 30 peserta didik untuk jenjang SD/MI/Paket A kelas V; dan maksimal 45 peserta didik untuk jenjang SMP/MTS/Paket B kelas VIII, SMA/ MA/Paket C, SMK kelas IX.

Untuk satuan pendidikan jenjang SD dan sederajat yang memiliki peserta didik di atas 30, minimum keikutsertaan AN adalah 26 peserta didik. Jika kurang dari 30, maka minimum keikutsertaan AN adalah 85% dari total peserta didik.

Untuk satuan pendidikan jenjang SMP dan SMA sederajat yang memiliki peserta didik di atas 45, minimum keikutsertaan AN adalah dan 38 peserta didik. Jika kurang dari 45, maka minimum keikutsertaan AN adalah 85% dari total peserta didik.

  1. Dari mana data mutu pembelajaran ini didapatkan?

Data mutu pembelajaran berasal dari Asesmen Nasional yang didapat dari sumber dari Pusat Asesmen Pendidikan.

18 Bagaimana cara mendapatkan detail data yang ditampilkan?

Detail data dapat diperoleh dari unduhan (berupa berkas Excel) yang bisa Anda akses melalui menu “Unduh”.

  1. Dari mana data kompetensi dan kinerja guru dan tenaga

Aplikasi yang bersumber dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan).

 20 Apa maksud dari “Data Belum Tersedia”?

Detail data dapat diperoleh dari unduhan (berupa berkas Excel) yang bisa Anda akses melalui menu “Unduh”.

21 Dari mana data pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel ini didapatkan?

Data-data tersebut didapatkan dari:

  1. Asesmen Nasional (Pusat Asesmen Pendidikan),
  2. Aplikasi Sumber Daya Sekolah (SIPLah dan ARKAS), dan SIPBOS sebelum tahun 2021,
  3. Biro Perencanaan.
  1. Apakah data Rapor Pendidikan bisa diunduh?

Ya, data Rapor Pendidikan dapat diunduh dalam bentuk laporan berkas Excel.

  1. Data apa saja yang akan dimuat pada hasil unduhan Rapor Pendidikan?

Data yang dimuat hasil unduh Rapor Pendidikan sama seperti dasbor, namun memiliki gambaran dan rincian data lebih menyeluruh dari masing- masing indikator.

  1. Rincian data apa saja yang akan didapatkan pada hasil unduhan tersebut?

Rincian data yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

  1. Nama dan definisi indikator
  2. Angka capaian
  3. Label capaian serta definisinya
  4. Rentang nilai
  5. Waktu pembaruan data
  1. Apakah ada perbedaan rincian data yang dimiliki satuan pendidikan dan dinas?

Beberapa perbedaan data antara yang dimiliki satuan pendidikan dan dinas yaitu:

  1. Indikator yang diperoleh dinas merupakan nilai rata-rata dari satuan pendidikan yang merupakan wilayah kewenangan dinas
  2. Beberapa indikator tidak berlaku untuk satuan pendidikan, contohnya Angka Partisipasi Kasar (APK) yang merupakan nilai agregasi dari suatu daerah (contoh rumus APK)
  1. Apa yang bisa dilakukan setelah saya mengunduh Rapor Pendidikan?

Anda dapat menggunakan data di Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam melakukan refleksi dan evaluasi bersama tenaga pendidik di satuan pendidikan Anda, untuk kemudian digunakan sebagai dasar Perencanaan Berbasis Data (PBD).

  1. Bagaimana cara mengunduh data secara detail?
  1. Klik menu “Unduh” pada bagian atas laman
  2. Pilih tahun di mana data disajikan
  3. Pilih Unduh, lalu pilih pada folder unduhan di perangkat Anda
  4. Pilih kembali berkas Excel yang berhasil terunduh
  1. Apakah ada periode tertentu data akan diperbarui?

Ya. Kepala satuan pendidikan didorong untuk menggunakan laporan yang sudah diunduh sebagai bahan diskusi perencanaan pendidikan bersama para tenaga pendidik.

  1. Kapan sebaiknya saya mengunduh data tersebut?

Data sebaiknya diunduh setiap adanya rilis terbaru karena terdapat pembaruan data dari beberapa indikator, atau bahkan penambahan indikator. Namun periode pembaharuan data tergantung hasil surat keputusan dari BSKAP.

  1. Apakah Rapor Pendidikan harus diakses secara daring?

Benar, Anda harus terkoneksi dengan internet untuk dapat mengakses Rapor Pendidikan. Namun, Anda juga dapat mengunduh data dalam berkas Excel agar dapat digunakan secara luring.

Demikian artikel mengenai tanya jawab seputar Platform Rapor Pendidikan. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Tingkatkan literasi guru dengan cara bergabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom

Tingkatkan literasi guru 

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Berita ini 335 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 11:07 WIB

Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Berita Terbaru