Cara Akses dan Mengatasi Kendala Pada Platform Rapor Pendidikan

- Editor

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Platform Rapor PendidikanRapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.

Rapor Pendidikan menjadi sumber data tunggal dan terintegrasi dari berbagai sumber data, seperti Asesmen Nasional, Dapodik, dan survei pendidikan tingkat nasional lainnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengembangkan Platform Rapor Pendidikan yang menyediakan data evaluasi sistem pendidikan yang berorientasi pada mutu dan capaian hasil belajar satuan pendidikan dan daerah secara komprehensif.

Sesuai amanat PP no 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Platform Rapor Pendidikan memuat data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan.

Platform Rapor Pendidikan Indonesia menjadi sumber data tunggal dan terintegrasi dari berbagai sumber data seperti : Asesmen Nasional, Dapodik, dan Survei Pendidikan Tingkat Nasional lainnya.

Platform Rapor Pendidikan merupakan wujud penting reformasi evaluasi sistem pendidikan dan menjadi satu-satunya sumber pengukuran pencapaian mutu pendidikan yang menyelaraskan pemanfaatan data melalui mekanisme berbagi-pakai data.

Data dari Platform ini terdiri dari 5 dimensi yang secara komprehensif melihat mutu dan capaian hasil belajar dari satuan pendidikan ke 5 dimensi tersebut adalah :

  1. Mutu dan Relevansi Hasil Belajar
  2. Pemerataan Pendidikan Yang Bermutu
  3. Kompetensi dan Kinerja GTK
  4. Pengelolaan Sekolah Yang Partisipatif, Transparan dan Akuntabel
  5. Mutu dan Relevansi Pembelajaran

Data yang terdapat di rapor pendidikan menjadi dasar analisis, kondisi, perencanaan, serta tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan di satuan pendidikan dan daerah. Selain itu data ini dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun aksi dalam rangka perbaikan pelayanan pendidikan seperti digunakan dalam kegiatan perencanaan berbasis data.

Rapor Pendidikan menampilkan data kualitas satuan pendidikan atau daerah yang didapat dari berbagai asesmen atau survei nasional. Sebagai bentuk penyempurnaan dari Rapor Mutu, Rapor Pendidikan diharapkan bisa menjadi acuan untuk mengidentifikasi, merefleksi, dan membenahi kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.

Platform Rapor Pendidikan Indonesia diharapkan mampu mengurangi beban administratif baik dalam jumlah borang maupun aplikasi yang diisi.

Informasi Cara Masuk

  1. Siapa saja yang dapat mengakses Platform Rapor Pendidikan?

Yang dapat mengakses Rapor Pendidikan hanyalah kepala dan operator satuan pendidikan serta pejabat dinas yang ditunjuk. Namun pada rilis berikutnya, tenaga pendidik juga akan diberikan akses untuk masuk ke platform Rapor Pendidikan.

  • Untuk sementara ini satuan pendidikan dan kantor wilayah dibawah Kementerian Agama RI, Satuan Pendidikan Satu Atap (SLB Satu Atap dan PKBM Satu Atap) belum dapat mengakses Rapor Pendidikan. Nantikan aksesnya untuk semua, segera!
  1. Bagaimana cara masuk ke Platform Rapor Pendidikan?
  1. Apa yang harus saya lakukan jika muncul halam eror “eror 403 org_internal”

Halaman ini bisa muncul karena:

  • Anda bukan kepala sekolah atau dinas pendidikan daerah,
    karena hanya kepala sekolah dan dinas pendidikan daerah saja yang bisa mengakses website Rapor Pendidikan ini
  • Anda menggunakan akun email pribadi.
    Untuk itu, silakan masuk menggunakan akun Google yang berakhiran @dinas.belajar.id atau @admin.jenjang.belajar.id
  • Anda belum memiliki Akun Pembelajaran (belajar.id).
    Untuk mengajukan pembuatan akun, silakan kirim pengajuan Anda dengan mengisi formulir ini
  • Anda belum mengaktifkan akun belajar.id.
    Untuk melihat tutorial mengaktifkan akun, silakan kunjungi website belajar.id.
  1. Bagaimana cara saya melakukan reset password untuk akun pembelajaran (belajar.id)
  • Untuk melakukan reset password Anda dapat menghubungi layanan bantuan (helpdesk) Rapor Pendidikan dengan mengisi Formulir Ini.
  • Bagi dinas pendidikan yang ingin melakukan reset password, silakan ikuti langkah-langkah pada Tautan Berikut.

Karakteristik Platform Rapor Pendidikan

Platform Rapor Pendidikan menyediakan data profil pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya yang memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut :

  1. Single source of data sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan
  2. Alat ukut yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar
  3. Profil pendidikan menjadi sumber data untuk perencanaan di satuan pendidikan dan perencanaan di tingkat daerah
  4. Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal
  5. Instrumen yang meringankan beban administrasi satuan pendidikan dengan mengurangi aplikasi beragam dalam proses evaluasi internal dan eksternal

Fungsi Rapor Pendidikan Indonesia

  1. Sebagai referensi utama untuk analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan
  2. Sumber data yang objektif dan andal dimana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi
  3. Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal
  4. Alat ukur yang berorientasi pada mutu pemerataan hasil belajar (output)
  5. Platform penyediaan data yang terpusat, tidak perlu menggunakan beragam aplikasi, sehingga dapat meringankan beban administrasi

Tanya Jawab Seputar Platform Rapor Pendidikan

  1. Apa itu platform Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.

  1. Apa perbedaan antara Rapor Pendidikan dengan Rapor Mutu?

Rapor Mutu

  • Mengukur 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
  • Data bersumber dari data Dapodik dan juga hasil pengisian (input) langsung oleh satuan pendidikan melalui aplikasi EDS

Rapor Pendidikan

  • Mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan. Indikator tersebut diturunkan dari 8 Standar Nasional Pendidikan
  • Satuan pendidikan tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan
  1. Apa keuntungan menggunakan Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai:

  • Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan
  • Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional
  • Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi
  • Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal
  • Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output),
  • Platform penyajian data yang terpusat, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan berbagai aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.

 

  1. Apa dasar regulasi dari platform Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (dapat dilihat pada tautan berikut) yang kemudian diturunkan menjadi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (dapat dilihat pada tautan berikut).

  1. Di mana Saya dapat mengakses Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman situs https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ di peramban desktop maupun ponsel pintar Anda. Namun, untuk mendapatkan pengalaman lebih baik, mohon untuk mengaksesnya melalui desktop.

  1. Kapan sebaiknya saya mengakses Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai acuan sebelum melakukan perencanaan anggaran tahunan.

  1. Apa itu rapor satuan pendidikan dan rapor pendidikan daerah?

Rapor Pendidikan terdiri dari dua macam, yaitu:

  • Rapor satuan pendidikan, yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan
  • Rapor pendidikan daerah, yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut
  1. Siapa saja yang bisa melihat Rapor Pendidikan masing-masing daerah?

Akun pembelajaran (belajar.id) yang digunakan untuk login oleh satuan pendidikan mengatasnamakan kepala satuan pendidikan. Namun kepala satuan pendidikan memiliki hak dan wewenang untuk memperbolehkan tenaga kependidikan untuk melihat hasil Rapor Pendidikan.

  1. Apakah saya bisa melihat data satuan pendidikan antar wilayah?

Kabupaten/kota tidak dapat melihat data antarwilayah, namun provinsi dapat melihat data antarwilayah, yaitu seluruh kabupaten yang ada di provinsi tersebut.

  1. Apakah penggunaan Rapor Pendidikan ini bersifat wajib?

Tidak wajib, namun sangat disarankan untuk menggunakan Rapor Pendidikan sebagai bahan acuan dasar dalam pelaksanaan perencanaan berbasis data. Data yang ada dalam Rapor Pendidikan sudah sangat lengkap dan dapat merepresentasikan kondisi satuan pendidikan pada saat ini, sehingga pada dasarnya tidak diperlukan lagi untuk melakukan pengumpulan data atau penggunaan data di luar Rapor Pendidikan oleh satuan pendidikan.

Untuk Tanya Jawab Seputar Platform Rapor Pendidikan Secara Lengkap KLIK DISINI

Demikian artikel mengenai Cara Masuk dan Mengatasi Kendala Pada Platform Rapor Pendidikan. Semoga bermanfaat!

(smo/smo)

Tingkatan literasi guru dengan cara bergabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru