Perbedaan Evaluasi Pendidikan Dahulu Dan Sekarang Dalam Rapor Pendidikan Indonesia

- Editor

Rabu, 27 April 2022 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapor Pendidikan Indonesia – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke 19 yaitu Rapor Pendidikan pada 1 April 2022.

Bagi Anda, yang belum begitu memahami mengenai Rapor Pendidikan tetap sekali berada di artikel ini, yang akan membahas secara mendalam mengenai Rapor Pendidikan Indonesia.

Apa itu Rapor Pendidikan Indonesia?

Rapor ini diluncurkan untuk membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan mempelajari kondisi masing- masing dan melakukan perbaikan.

Paltform ini menyajikan hasil Asesmen Nasional dan data lain mengenai capaian hasil belajar satuan pendidikan ke dalam suatu tampilan terintegrasi.

Dengan adanya platform ini, satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan pendidikan dan menjadikannya bahan untuk refleksi,sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.

Apa saja isinya?

Rapor Pendidikan terdiri dari indikator – indikator yang merefleksikan 8 Standar Nasional Pendidikan mencakup area yang berkaitan dengan input, proses, dan output pembelajaran.

  1. Mutu dan relevansi hasil belajar peserta didik
  2. Pemerataan pendidikan yang bermutu
  3. Kompetensi dan kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan
  4. Mutu dan relevansi pembelajaran
  5. Pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif transparan dan akuntabel.

Apa perbedaan evaluasi pendidikan dahulu dengan sekarang?

Dahulu

  • Berbagai sumber dan melakukan pengisian borang berkali – kali
  • Hasilnya evaluasi yang beragam
  • Mengukur beragam hal.

Sekarang

  • Hanya mengisi Asesmen Nasional (AN) dan Dapodik serta tidak ada pengisian borang – borang tambahan lagi
  • Evaluasi hanya satu
  • Mengukur hal yang kunci : yaitu mutu dan pemerataan hasil belajar.

Tujuan Rapor Pendidikan Indonesia

Tujuan adanya rapor ini adalah untuk keperluan sebagai berikut :

  1. Mencari akar permasalahan
  2. Refleksi
  3. Didiskusikan secara konstruktif dan terbuka dengan berbagai pemangku kepetingan

Tujuannya bukan untuk menghukum dan mencari siapa yang salah, memeringkatkan satuan dan daerah, atau membandingkan pencapaian.

Yang kita cari adalah peningatan dari tahun ke tahun hasil capaian tahun ini adalah garis dasar (boseline) bagi tahun tahun berikutnya.

Apa Peran Kemendikbudristek?

Dalam Rapor Pendidikan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi memiliki peranan yang signifikan, yaitu berikut peran – peran Kemendikbudristek :

Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan mulai bulan April sampai sepanjang tahun 2022 bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan

Memberikan dukungan materi untuk belajar mandiri, sehingga pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat mendalami materi perencanaan berbasis data

Menyiapkan helpdesk untuk menjawab semua pertanyaan terkait rapor pendidikan dan perencanaan berbasis data dan menerima masukan untuk perbaikan.

Lalu, bagaimana cara mengakses Rapor Pendidikan ini ? berikut langkah- langkah selengkapnya.

Sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan aktivasi akun pembelajaran di belajar.id

Masyarakat dapat mengakses dan memperlajari hasil AN tingkat nasional dan daerah di https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app

Manfaatkan Rapor Pendidikan untuk melakukan perencanaan berbasis data dan perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Seperti imbauan Nadiem Makarim untuk Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk segera mengakses Rapor Pendidikan dengan cara mengaktifkan akun pembelajaran belajar.id untuk masuk ke situs rapor pendidikan pada https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/.

Sementara untuk publik dapat langsung mengakses tombol “Lihat Data Publik”

Demikian informasi berkenaan dengan Perbedaan Evaluasi Pendidikan Dahulu Dan Sekarang Dalam Rapor Pendidikan Indonesia, semoga bermanfaat dan memberikan sedikit pengetahuan tambahan.

Jangan lupa untuk mengikuti imbauan Kemendikbud untuk segera akses Rapor Pendidikan Indonesia di situs resminya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Silahkan untuk menghubungi nomor berikut ini 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)  

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 24 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB