Tambahan Penghasilan Untuk Guru ASN Daerah

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Tambahan penghasilan sendiri merupakan uang yang akan diterima oleh guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ada. Kemudian muncul pertanyaan berapa tambahan penghasilan yang akan diterima guru.

Untuk tambahan penghasilan tersebut, biasanya guru akan merima uang tersebut sebesar Rp 250.000 pada setiap bulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali atau triwulan. Namun untuk mendapatkan tambahan penghasilan tersebut, guru harus memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah.

Untuk syarat yang harus dimiliki guru jika ingin mendapatkan tambahan penghasilan adalah sebagai berikut:

  • Guru harus memiliki NUPTK
  • Guru harus mengajar dibawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Selain beberapa syarat diatas juga terdapat pertimbangan untuk dapat menjadi penerima tersebut. Pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Beban Kerja
  • Tugas Tambahan
  • Kondisi Kerja
  • Kelangkaan Profesi
  • Pertimbangan Objektif Lain

Pertimbangan diatas akan dijadikan acuan apakah guru tersebut dapat menerima tambahan penghasilan atau tidak. Pemerintah akan menggunakan acuan diatas untuk menilai apakah guru tersebut layak mendapatkan tambahan penghasilan atau tidak.

Selain itu, guru juga harus memperhatikan syarat diatas agar dapat mengusulkan untuk menjadi penerima tambahan penghasilan. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka guru tidak akan dapat menjadi penerima tambahan penghasilan.

Dengan demikian hal tersebut sangat penting untuk dipahami. Demikian informasi mengenai Tambahan Penghasilan Untuk Guru ASN Daerah semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis