Tambahan Penghasilan Untuk Guru ASN Daerah

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Tambahan penghasilan sendiri merupakan uang yang akan diterima oleh guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ada. Kemudian muncul pertanyaan berapa tambahan penghasilan yang akan diterima guru.

Untuk tambahan penghasilan tersebut, biasanya guru akan merima uang tersebut sebesar Rp 250.000 pada setiap bulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali atau triwulan. Namun untuk mendapatkan tambahan penghasilan tersebut, guru harus memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah.

Untuk syarat yang harus dimiliki guru jika ingin mendapatkan tambahan penghasilan adalah sebagai berikut:

  • Guru harus memiliki NUPTK
  • Guru harus mengajar dibawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Selain beberapa syarat diatas juga terdapat pertimbangan untuk dapat menjadi penerima tersebut. Pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Beban Kerja
  • Tugas Tambahan
  • Kondisi Kerja
  • Kelangkaan Profesi
  • Pertimbangan Objektif Lain

Pertimbangan diatas akan dijadikan acuan apakah guru tersebut dapat menerima tambahan penghasilan atau tidak. Pemerintah akan menggunakan acuan diatas untuk menilai apakah guru tersebut layak mendapatkan tambahan penghasilan atau tidak.

Selain itu, guru juga harus memperhatikan syarat diatas agar dapat mengusulkan untuk menjadi penerima tambahan penghasilan. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka guru tidak akan dapat menjadi penerima tambahan penghasilan.

Dengan demikian hal tersebut sangat penting untuk dipahami. Demikian informasi mengenai Tambahan Penghasilan Untuk Guru ASN Daerah semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis