Tambahan Penghasilan Untuk Guru ASN Daerah

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Tambahan penghasilan sendiri merupakan uang yang akan diterima oleh guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ada. Kemudian muncul pertanyaan berapa tambahan penghasilan yang akan diterima guru.

Untuk tambahan penghasilan tersebut, biasanya guru akan merima uang tersebut sebesar Rp 250.000 pada setiap bulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali atau triwulan. Namun untuk mendapatkan tambahan penghasilan tersebut, guru harus memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah.

Untuk syarat yang harus dimiliki guru jika ingin mendapatkan tambahan penghasilan adalah sebagai berikut:

  • Guru harus memiliki NUPTK
  • Guru harus mengajar dibawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Selain beberapa syarat diatas juga terdapat pertimbangan untuk dapat menjadi penerima tersebut. Pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Beban Kerja
  • Tugas Tambahan
  • Kondisi Kerja
  • Kelangkaan Profesi
  • Pertimbangan Objektif Lain

Pertimbangan diatas akan dijadikan acuan apakah guru tersebut dapat menerima tambahan penghasilan atau tidak. Pemerintah akan menggunakan acuan diatas untuk menilai apakah guru tersebut layak mendapatkan tambahan penghasilan atau tidak.

Selain itu, guru juga harus memperhatikan syarat diatas agar dapat mengusulkan untuk menjadi penerima tambahan penghasilan. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka guru tidak akan dapat menjadi penerima tambahan penghasilan.

Dengan demikian hal tersebut sangat penting untuk dipahami. Demikian informasi mengenai Tambahan Penghasilan Untuk Guru ASN Daerah semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis