Tambahan Penghasilan Untuk Guru ASN Daerah

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Tambahan penghasilan sendiri merupakan uang yang akan diterima oleh guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ada. Kemudian muncul pertanyaan berapa tambahan penghasilan yang akan diterima guru.

Untuk tambahan penghasilan tersebut, biasanya guru akan merima uang tersebut sebesar Rp 250.000 pada setiap bulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali atau triwulan. Namun untuk mendapatkan tambahan penghasilan tersebut, guru harus memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah.

Untuk syarat yang harus dimiliki guru jika ingin mendapatkan tambahan penghasilan adalah sebagai berikut:

  • Guru harus memiliki NUPTK
  • Guru harus mengajar dibawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Selain beberapa syarat diatas juga terdapat pertimbangan untuk dapat menjadi penerima tersebut. Pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Beban Kerja
  • Tugas Tambahan
  • Kondisi Kerja
  • Kelangkaan Profesi
  • Pertimbangan Objektif Lain

Pertimbangan diatas akan dijadikan acuan apakah guru tersebut dapat menerima tambahan penghasilan atau tidak. Pemerintah akan menggunakan acuan diatas untuk menilai apakah guru tersebut layak mendapatkan tambahan penghasilan atau tidak.

Selain itu, guru juga harus memperhatikan syarat diatas agar dapat mengusulkan untuk menjadi penerima tambahan penghasilan. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka guru tidak akan dapat menjadi penerima tambahan penghasilan.

Dengan demikian hal tersebut sangat penting untuk dipahami. Demikian informasi mengenai Tambahan Penghasilan Untuk Guru ASN Daerah semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis