..
Tambahan penghasilan sendiri merupakan uang yang akan diterima oleh guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ada. Kemudian muncul pertanyaan berapa tambahan penghasilan yang akan diterima guru.
Untuk tambahan penghasilan tersebut, biasanya guru akan merima uang tersebut sebesar Rp 250.000 pada setiap bulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali atau triwulan. Namun untuk mendapatkan tambahan penghasilan tersebut, guru harus memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah.
Untuk syarat yang harus dimiliki guru jika ingin mendapatkan tambahan penghasilan adalah sebagai berikut:
- Guru harus memiliki NUPTK
- Guru harus mengajar dibawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Selain beberapa syarat diatas juga terdapat pertimbangan untuk dapat menjadi penerima tersebut. Pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut:
- Beban Kerja
- Tugas Tambahan
- Kondisi Kerja
- Kelangkaan Profesi
- Pertimbangan Objektif Lain
Pertimbangan diatas akan dijadikan acuan apakah guru tersebut dapat menerima tambahan penghasilan atau tidak. Pemerintah akan menggunakan acuan diatas untuk menilai apakah guru tersebut layak mendapatkan tambahan penghasilan atau tidak.
Selain itu, guru juga harus memperhatikan syarat diatas agar dapat mengusulkan untuk menjadi penerima tambahan penghasilan. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka guru tidak akan dapat menjadi penerima tambahan penghasilan.
Dengan demikian hal tersebut sangat penting untuk dipahami. Demikian informasi mengenai Tambahan Penghasilan Untuk Guru ASN Daerah semoga dapat menambah informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2