Terkait dengan pensiun dini, draft RUU ASN 2022 ini menegaskan bahwa dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat huruf (d) dilakukan secara massal.
Pemerintah sebelumnya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai, apakah pensiun dini perlu dilakukan ataukah tidak.
Perlu diketahui, perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hal prerogatif (hak yang dimiliki oleh kepala negara) presiden, tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan.
Selain itu, pensiun dini massal membutuhkan anggaran negara lebih, terutama untuk membayarkan pesangon.
Patut diketahui, perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak preoregatif Presiden. Tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan. Selain itu, pensiun dini massal membutuhkan anggaran negara, terutama untuk membayarkan pesangon
Demikian artikel mengenai Tambahan Pasal RUU ASN : PNS Bisa Dipensiunkan Dini Secara Massal, Berikut Alasannya. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2