Kabar gembira ini diperuntukkan bagi seluruh guru di Indonesia baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi bahwa akan mendapatkan tambahan penghasilan dari pemerintah.
Tambahan penghasilan ini merupakan penghasilan lain selain gaji pokok yang diterima oleh masing- masing guru.
Menjadi kabar yang menggembirakan bagi guru apabila benar akan mendapatkan penghasilan tambahan dan akan bermanfaat bagi guru baik guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.
Kabarnya, pemberian tambahan penghasilan ini akan dilaksanakan oleh pemerintah setelah hari raya Idul Fitri 1444 H, apakah benar demikian?
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia memberikan keterangan bahwa pemerintah memang telah menyiapkan dana tambahan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Yang aman bahwa tambahan ini merupakan wujud apresiasi atas jasa para guru karena telah berupaya meningkatkan kualitas pendidikannya di Indonesia.
Disinggung juga bahwa menurut Sri Mulyani, bahwa nantinya tambahan dana yang diterima oleh para guru akan cukup besar.
Apabila sesuai rencana pencairan tambahan dana yag dimaksud disini akan diterima oleh guru adalah gaji ke 13 yang dicairkan setelah hari raya Idul Fitri 1444 H ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 39 Tahun 2023 yang menjelaskan terkait pemberian gaji ke 13 di tahun 2023.
Bahwa gaji ke 13 tidak hanya diberikan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi saja, melainkan juga akan diberikan kepada semua golongan ASN.
Dalam peraturan yang sama juga, dijelaskan bahwa pencairan gaji ke 13 akan diberikan mulai bulan Juni 2023 ini dengan komponen yang sama dengan THR.
Kemudian terdapat peraturan lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang menjelaskan mengenai regulasi pemberian gaji ke 13.
Regulasi tersebut menjadi acuan dari Permenkeu, yang kemudian disebutkan bahwa pemberian gaji ke 13 ini bersumber dari APBN dengan komposisi yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta
- 50% Tukin, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya