Tak Kunjung Cair? Segera Lakukan Hal ini Agar TPG Triwulan 1 Cair

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Segera lengkapi beberapa syarat dan ketentuan ini agar TPG Triwulan 1 dapat segeera dicairkan. Sebab untuk dapat mencairkan guru sertifikasi harus melakukan beberapa hal yang batas waktunya adalah pada akhir bulan Februari. Kenentrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) baru saja merilis jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru triwulan satu hingga empat.

Ketentuan tersebut tertuang didalam Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknoligi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Disana termua petunjuk teknis pelaksanaan pembagian tunjangan profes guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Secara lebih lanjut Permendikbud Nmor 4 Tahun 2022 ini memuat terkait skema dan tahapan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan Khusus dan tambahan penghasilan pegawai.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilakukan untuk mengupayakan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 dapat seger cair. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilakukan antaralain sebagai berikut:

  1. Guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik harus menginput pembaruan data  guru ASN (Aparatur Sipil Negara Daerah);
  2. Kemudian guru yang sudah melakukan sertifikasi harus memasukan data-datanya setelah itu tinggal menunggu proses validasi dan penetapan keabsahan data yang diunggah;
  3. Pemerintah pusat baru akan mengirim setelah data yang diunggah selesai ditetapkan. Pemerintah pusat akan mengirimkannya melalui pemerintah daerah;
  4. Kemudian dari pemerintah daerah nantinya uang akan dibagikan secara langsung ke rekening guru;

Halaman Selanjutnya

jadwal dan data yang akan di sinkronisasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis