Segera lengkapi beberapa syarat dan ketentuan ini agar TPG Triwulan 1 dapat segeera dicairkan. Sebab untuk dapat mencairkan guru sertifikasi harus melakukan beberapa hal yang batas waktunya adalah pada akhir bulan Februari. Kenentrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) baru saja merilis jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru triwulan satu hingga empat.
Ketentuan tersebut tertuang didalam Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknoligi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Disana termua petunjuk teknis pelaksanaan pembagian tunjangan profes guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Secara lebih lanjut Permendikbud Nmor 4 Tahun 2022 ini memuat terkait skema dan tahapan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan Khusus dan tambahan penghasilan pegawai.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilakukan untuk mengupayakan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 dapat seger cair. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilakukan antaralain sebagai berikut:
- Guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik harus menginput pembaruan data guru ASN (Aparatur Sipil Negara Daerah);
- Kemudian guru yang sudah melakukan sertifikasi harus memasukan data-datanya setelah itu tinggal menunggu proses validasi dan penetapan keabsahan data yang diunggah;
- Pemerintah pusat baru akan mengirim setelah data yang diunggah selesai ditetapkan. Pemerintah pusat akan mengirimkannya melalui pemerintah daerah;
- Kemudian dari pemerintah daerah nantinya uang akan dibagikan secara langsung ke rekening guru;
Halaman Selanjutnya
jadwal dan data yang akan di sinkronisasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya