Tahun Depan 600 Ribu Guru Honorer Dipastikan Jadi PPPK

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan menjadi ASN nantinya akan diprioritaskan untuk sejumlah sector. Adapun sector-sektor yang terkait diantarannya yaitu tenaga guru, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, tenaga Kesehatan dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Syarat Tenaga Honorer untuk Diangkat Menjadi ASN PPPK

Terdapat beberapa syarat usia yang harus dipenuhi oleh tenaga honrer jika ingin menjadi ASN PPPK, sebagai berikut:

  • Usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
  • Usia maksimal 46 tahun dan telah mempunyai masa kerja selama 10 sampai dengan 20 tahun secara terus menerus
  • Usia maksimal 40 tahun dan telah mempunyai masa kerja selama 5 sampai dengan 10 tahun secara terus menerus
  • Usia maksimal 35 tahun dan telah mempunyai masa kerja selam 1 sampai dengan 5 tahun secara terus menerus

Selanjutnya juga terdapat syarat lain yang harus dapat dipenuhi yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki status sebagai tenaga honorer dengan kategori II yang telah terdaftar ke dalam database Badan Kepegawaian Negera (BKN) dan juga sudah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Telah memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran secara langsung berasal dari APBN bagi instansi pusat dan APBD bagi instansi daerah. Mekanisme pembayaran bukan dari pengadaan barang dan jasa baik itu melalui individu maupun pihak ketiga.
  3. Pada saat pengangkatan minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja
  4. Paling singkat telah bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Minimal usia dari tenaga honorer yaitu 20 tahun dan maksimal usianya yaitu 56 tahun pada 31 Desember 2021

Jika semua syarat sesuai yang ada diatas telah dipenuhi maka akan dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bertujuan untuk mengetahui kejelasan tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.

Pendataan yang dilakukan oleh PPK sekaligus untuk melakukan pemetaan tenaga honorer yang ada di dalam intansi baik pusat maupun instansi daerah.

Kemenpan-RB hingga Juni 2021 telah mencatat terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai non PNS ini dapat mengikuti seleksi menjadi ASN yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis