Urutan prioritas 1 dimulai THK-II, guru negeri, lulusan PPG lalu guru swasta yang masing-masing telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Selanjutnya, pelamar yang terdaftar dalam databate eks tenaga honorer (THK-II) pada BKN akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 2.
Pelamar guru non ASN yang terdaftar aktif di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun menjadi prioritas 3.
Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar pada database Kemendikbudistek dan pelamar lain yang terdata dalam Dapodik akan menjadi pelamar umum.
Demikian beberapa tahapan pengangkatan PPPK dan beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh tenaga honorer agar bisa diangkat jadi ASN PPPK. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!