Pelamar PPPK guru akan melalui validasi data kependudukan dan filtering Dapodik menggunakan informasi yang diunggah dalam portal SSCASN.
Berdasarkan data tersebut, sistem akan menentukan apakah pelamar PPPK guru masuk ke dalam kategori prioritas atau umum.
Selanjutnya, para pelamar yang telah masuk dalam kategori prioritas 1, 2, 3 atau pelamar umum akan melalui seleksi administrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Untuk pelamar prioritas 1 akan langsung penempatan dengan penyesualain formasi dari Kementerian PANRB.
Jika masih tersedia formasi, pelamar prioritas 2 akan melalui seleksi observasi. Selanjutnya pelamar prioritas 3 akan melalui seleksi yang sama dengan prioritas 2 jika masih tersedia formasi dari prioritas 2.
Setelah prioritas 3 diselesaikan dan masih tersedia formasi, barulah pelamar umum dapat mengikuti ujian seleksi (UNBK).
Pengolahan nilai pelamar umum akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN. Seluruh metode seleksi kompetensi akan dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek.
Setelah prosesnya dilalui, barulah didakan perhitungan nilai dan pengumuman kelulusan PPPK guru 2022. Pada tahap ini ditentukan siapa yang lulus jadi guru ASN dan yang tidak.
Terkait siapa saja yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum telah dituangkan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 20 tahun 2022.
Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas akan menjadi prioritas 1.
Halaman berikutnya
Urutan prioritas 1 dimulai THK-II..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya