Tahapan Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS 2023, Cek Ketentuannya!

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini tahapan pencairan THR dan gaji ke 13 pegawai negeri sipil (PNS) 2023. Aturannya jelas, akan cair jika ada ketentuan ini. PNS bisa simak baik-baik.

Pencairan THR dan Gaji ke 13 bagi PNS sebentar lagi. Sudah tinggal menghitung hari. Tapi memang melewati beberapa proses sampai pada pencairannya.

Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi PNS 2023 akan dilakukan oleh pihak Kemenkeu sebagai pengatur anggaran dan kemudian baru disepakati bersama Presiden.

Bagi aparatur dan pejabat negara akan menerima gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, pejabat dan aparatur di daerah akan menerima tunjangan tersebut dari APBD.

Gaji ke-13 yang akan diterima aparatur negara akan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara, calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Selebihnya, akan menerima tunjangan yang sama untuk gaji ke-13.

Meski demikian, gaji ke-13 tidak akan termasuk atas belasan tunjangan lainnya yang biasanya diterima pejabat atau aparatur negara.

Tunjangan yang dikecualikan antara lain, insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan penghasilan, dan insentif khusus.

Tak hanya itu, tunjangan lainnya yang tak masuk hitungan adalah tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian, tunjangan operasi pengamanan.

Kemudian, tunjangan khusus wilayah pulau terluar, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Gaji ke-13 yang diterima pejabat dan aparatur negara tidak dipotong iuran. Namun, penghasilan nonupah itu masih tetap dikenakan pajak yang ditanggung pemerintah.

Halaman berikutnya

Meski begitu, aturan tersebut..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis