Berikut ini tahapan pencairan THR dan gaji ke 13 pegawai negeri sipil (PNS) 2023. Aturannya jelas, akan cair jika ada ketentuan ini. PNS bisa simak baik-baik.
Pencairan THR dan Gaji ke 13 bagi PNS sebentar lagi. Sudah tinggal menghitung hari. Tapi memang melewati beberapa proses sampai pada pencairannya.
Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi PNS 2023 akan dilakukan oleh pihak Kemenkeu sebagai pengatur anggaran dan kemudian baru disepakati bersama Presiden.
Bagi aparatur dan pejabat negara akan menerima gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, pejabat dan aparatur di daerah akan menerima tunjangan tersebut dari APBD.
Gaji ke-13 yang akan diterima aparatur negara akan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara, calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Selebihnya, akan menerima tunjangan yang sama untuk gaji ke-13.
Meski demikian, gaji ke-13 tidak akan termasuk atas belasan tunjangan lainnya yang biasanya diterima pejabat atau aparatur negara.
Tunjangan yang dikecualikan antara lain, insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan penghasilan, dan insentif khusus.
Tak hanya itu, tunjangan lainnya yang tak masuk hitungan adalah tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian, tunjangan operasi pengamanan.
Kemudian, tunjangan khusus wilayah pulau terluar, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 yang diterima pejabat dan aparatur negara tidak dipotong iuran. Namun, penghasilan nonupah itu masih tetap dikenakan pajak yang ditanggung pemerintah.
Halaman berikutnya
Meski begitu, aturan tersebut..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya