Tunjangan sertifikasi atau sering disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan ini diberikan bagi guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik.
Program sertifikasi yang dapat ditempuh adalah program PPG Dalam Jabatan, PPG Pra Jabatan atau PPG Mandiri. Dengan mengikuti salah satu program tersebut, guru telah diakui sebagai tenaga profesional setelah lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Tahapan Setelah Lulus PPG
Yang perlu diketahui bagi guru yang baru selesai mengikuti program PPG adalah tahapan-tahapan setelah lulus. Berikut beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh guru yang telah dinyatakan lulus PPG sebelum menerima tunjangan sertifikasi.
1. Input data serdik
Setelah dinyatakan lulus PPG, ada dua proses pada tahap ini. Tergantung program PPG yang guru ambil, apakah PPG Dalam Jabatan atau PPG Pra Jabatan Model Baru.
Sedangkan bagi guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan, maka tidak perlu menginput data apapun. Hal ini berkaitan dengan data-data yang dari PPG tersebut sudah sinkron dengan Dapodik.
Sedangkan bagi guru yang mengikuti PPG Pra Jabatan, maka nantinya akan diminta untuk menginput data kelulusan sertifikasinya. Mulai dari yang paling penting adalah nomor serdiknya, kemudian prodi, tahun lulus dan data-data lainnya seperti data yang ada di Dapodik.
Selain itu, bagi guru yang mengikuti jalur PPG Pra Jabatan juga harus melaporkan informasi kelulusannya kepada operator dapodik. Artinya operator dapodik pada dinas pendidikan masing-masing agar NRG dapat diterbitkan.
2. Terbit NRG
Kemudian setelah guru menginput data-data serdik, maka selanjutnya menunggu terbit NRG (Nomor Registrasi Guru). Apabila kode NRG tersebut adalah 2021, artinya tunjangan sertfikasi tahun 2022 ini sudah mulai dihitung atau sudah mulai jalan.
Guru yang baru lulus PPG dapat melihat NRG tersebut pada setidaknya dua laman. Yang pertama adalah melalui laman infoGTK dan yang kedua bisa juga melalui aplikasi simPKB tepatnya pada menu Pendidikan Profesi Guru (PPG).
3. Validasi Info GTK
Tahap selanjutnya setelah terbit NRG adalah guru wajib memvalidasi infoGTK. Pada tahap ini sebaiknya guru memperbaiki data-data pada Dapodik.
Misalnya dengan memastikan 24 jam mengajar, NIK, dan hal-hal lain yang perlu dicek dan diperbaiki. Hal ini dilakukan agar infoGTK-nya berstatus valid. Jika sudah valid, maka pada infoGTK berisi tulisan “STATUS VALIDASI TUNJANGAN PROFESI: VALID (Menunggu verifikasi dinas)”.
4. Verifikasi Diknas
Setelah melakukan validasi infoGTK, Diknas akan memverifikasi data-data guru atau calon penerima tunjangan sertifikasi untuk diusulkan ke pusat sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kemudian setelah diusulkan dan diverifikasi oleh Diknas, maka penerbitan SKTP (Surat Keterangan Penerima Tunjangan Profesi). Apabila calon penrima tunjangan sertifikasi sudah ada SKTP-nya biasanya sudah aman karena sudah bisa dipastikan telah dinyatakan sebagai calon penerima TPG.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Seperti yang kita ketahui bahwa pencairan dana tunjangan sertifikasi dilaksanakan secara triwulanan. Yang dimaksud triwulanan adalah dana tunjangan tersebut dicairkan empat kali dalam satu tahun dengan kelipatan 3 (tiga) bulan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusu Nonfisik. Dalam atuan tersebut disampaikan mengenai jadwal pencairan tunjangan sertifikasi yaitu pada pasal 24.
1. Triwulan I
Pada pasal 24 tersebut disampaikan bahwa jadwal pencairan tunjangan sertfikasi triwulan 1 sebesar 30% paling cepat di bulan maret. Untuk realisasinya kebanyakan di bulan april dan mei.
Biasanya di bulan maret sudah mulai pemberkasan atau mulai verifikasi di Dinas Pendidikan. Bulan april-mei itu pencairan sudah mulai berjalan di berbagai daerah. Umumnya pencairan dana TPG disalurkan pada bulan april.
2. Triwulan II
Untuk triwulan ke II (dua) paling cepat disalurkan pada bulan juni sebesar 25%. Namun realisasi pada umumnya di bulan juli sampai dengan agustus. Tergantung dari tiap-tiap daerahnya masing-masing karena redaksi peraturannya adalah “paling cepat.”
3. Triwulan III
Trieulan III (tiga) paling cepat dislurkan pada bulan september sebesar 25%. Namun biasanya mulai dicairkan atau disalurkan di bulan oktober.
4. Triwulan IV
Realisasi pencairan tunjangan sertfikasi pada triwulan IV (empat) biasanya di bulan desember sebesar 20%. Meskipun aturan tersebut menyatakan paling cepat pada bulan november.
Demikian tahapan dan jadwal pencairan dana tunjangan sertfikasi bagi guru khususnya yang tahun ini baru lulus PPG. Semoga tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan hak-hak yang telah melekat pada guru yang sudah melaksanakan program sertifikasi.
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Klik disini untuk mendaftar!