Syarat Utama Daftar PPPK Guru 2023, Ijazah Harus Valid di Info GTK!

- Editor

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Masih Minim Karena Keterbatasan Anggaran/naikpangkat.com/Singgih Nugraha

Foto: Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Masih Minim Karena Keterbatasan Anggaran/naikpangkat.com/Singgih Nugraha

Memahami syarat daftar PPPK Guru serta waktu pendaftaran dan formasi yang terkait dalam seleksi PPPK guru 2023 yang akan segera diselenggarakan bersama dengan seleksi CPNS 2023 menjadi sangat penting.

Sejumlah kriteria yang harus diketahui oleh guru honorer agar dapat mendaftar pada seleksi PPPK guru tahun 2023 yang akan datang harus dipahami.

Adapun mengenai jadwal seleksi PPPK guru 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa pengumuman seleksi CASN tahun 2023 akan dibuka mulai dari tanggal 16 hingga 30 September 2023. 

Kemudian, pendaftaran seleksi PPPK guru 2023 akan dimulai dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023 yang bersamaan dengan jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Sebelum calon pelamar mendaftar, terdapat beberapa syarat daftar PPPK guru yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidanakan dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK, PNS, Polri, dan TNI atau pegawai swasta
  5. Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki sertifikat pendidik bagi yang memiliki
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Surat keterangan berkelakuan baik
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar

Selain 9 syarat daftar PPPK guru tersebut diatas, perlu diperhatikan juga Agar bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK guru 2023, guru honorer harus memastikan ijazah yang dimiliki telah valid pada akun Info GTK masing-masing.

Pada Info GTK akan muncul tampilan ijazah baik yang telah valid maupun yang belum valid.

Untuk bisa memilih formasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, guru honorer diharuskan melakukan login pada akun SSCASN.

Namun, untuk bisa melihat dan memilih formasi yang tersedia, guru honorer harus melakukan verval ijazah terlebih dahulu dan memastikan bahwa ijazah yang dimiliki telah dinyatakan valid pada akun Info GTK masing-masing.

Berikut ini adalah tampilan ijazah yang telah dinyatakan valid pada akun Info GTK.

Pada layar notifikasi, guru honorer akan mendapatkan tampilan berikut :

Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), jika ijazah belum terdaftar di PD DIKTI, tidak berarti ijazah tersebut tidak syah, tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter, jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil verval tersebut.”

Halaman selanjutnya,

Kemudian dibawahnya akan muncul..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,816 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis