Berkaitan dengan perpenjangan penjanjian kerja PPPK dibahas lebih lanjut dalam pasal 60 ayat (3): Penentuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- jenis pekerjaan yang bersifat sementara,membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
- jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
- prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;
- ketersediaan anggaran instansi; dan/atau
- batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.
Pasal 60 ayat (4) Persetujuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN.
Demikian ulasan tentang Syarat PPPK Guru Dapat Dikontrak Sampai Usia Pensiun Menurut PermenPANRB No. 6 Tahun 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2