..
Kemudian untuk informasi selanjutnya mengenai dana bantuan tersebut, Sejak tanggal 8 Agustu 2022 dana bantuan tersebut sudah dapat dicairkan. Adapun cara pencairan dana bantuan tersebut pada tahap kedua tersebut adalah
- Yang pertama adalah membuka laman atau portal bos.kemenag.go.id.
- Dengan menggunakan akun EMIS Pendis pengguna dapat login pada laman login Portal BOS
- Langkah ketiga adalah membuat perjanjian kerja sama
- Langkah keempat adalah melakukan unggahan dokumen persyaratan dan mengajukan validasi
- Setelah menggunggah dokumen persyaratan tersebut dapat melakukan cetak bukti tanda terima
- Selanjutnya dapat mengunjungi bank dengan membawa dokumen persyaratan dan dokumen bukti tanda terima
- Pencairan dana tersebut akan dilakukan oleh bank dengan melakukan verifikasi lebih dahulu
- Kemudian dengan mengunjugi laman Portal Dana BOS madrasah melaporkan penggunaan dana tersebut
Demikian informasi mengenai Syarat Pencairan Dana BOS Kemenag Tahun 2022 Tahap 2
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)