Syarat Pencairan Dana BOS Kemenag Tahun 2022 Tahap 2

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selanjutnya cara untuk mencairkan masih sering belum dipahami oleh banyak orang. Terdapat syarat kelengkapan untuk administrasi sebagai cara untuk mencairkan dana tersebut. Berikut cara untuk mencairkan dana tersebut.

  • Langkah pertama adalah pengguna dana bos harus membuka Portal BOS dan mengunggah dokumen yang berisi berkas persyaratan.
  • Kemudian dapata membuka laman https://bos.kemenag.go.id untuk mengunduh Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) Fomulir A
  • Langkah ketiga adalah dengan mengupload Fotokopi KTP Kepala Madrasah beserta Bendahara BOS tersebut dengan format JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file yaitu 2 MB
  • Pada Langkah keempat membuka laman https://bos.kemenag.go.id dan mengunduh Fomulir B Surat Tugas dari Kepala Madrasah
  • Syarat kelima adalah SK atau Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan bendahara BOS yang dilakukan oleh pejabat yang berwewenang
  • Keenem adalah mengunduh formulir c pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan menyertakan Surat Keterangan Kolektif yaitu Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kota Setempat atau Kanwil Kementrian Agama pada daerah setempat
  • Mengunduh Formulir D pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah dan Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah.
  • Mengunduh atau mendownload formulir E pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan disertai Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
  • Mendownlod Formulir F dan disertai Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk danaTambahan Tahun 2020 Kwitansi/Bukti Penerimaan

Halaman Selanjutnya

Cara Pencairan

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB