Syarat Pencairan Dana BOS Kemenag Tahun 2022 Tahap 2

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOS – Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS kembali disalurkan oleh pemerintah. Pada tahun 2022 ini Kementrian Agama atau Kemenag menjadi penyalur Dana Bos tahap 2 pada tahun 2022 ini.

Dana BOS sendiri adalah bantuan berbentuk dana yang diberikan pemerintah dalam upaya membantu semua sekolah di Indonesia agar memberikan pemnelajaran yang lebih baik dan berkualitas.

Dana BOS yang pertama telah dicairkan pada bulan Maret dan April 2022 sehingga pencairan Dana Bos tahap kedua pada tahun ini adalah lanjutan dari tahap pertama pada bulan lalu tersebut. Pada tahap kedua ini kemenag menyalurkan dana bantuan untuk 49.063 madrasah.

Sedangkan total biaya yang disalurkan pemerintah bagi madrasah tersebut pada pencairan tahap kedua ini mencapai total lebih dari Rp 2,5 Trilliun sebagai upaya penyaluran pada tahap ini.

Penjelasan terkait dana bos tersebut diberikan oleh Moh Isom sebagai irektur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK) Madrasah. Moh Isom mengatakan proses untuk presiapan pencairan dana bos tersebut telah selesai dan bantuan yang berkisar 2,5 trilliun rupiah dapat dicairkan oleh 49.063 madrasah di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Syarat Pencairan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis