Syarat Pemberkasan PPPK untuk Pengisian DRH Setelah Lulus Pasca Sanggah, Perhatikan!

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9. File scan surat lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang dilamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran jika ada, ukuran maksimal 1000 KB).

10. File pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah (ukuran maksimal 500 KB).

Cara Pengisian DRH PPPK 2022

Peserta yang lulus dan melakukan pengisian DRH akan melewati beberapa tahapan. Peserta harus memperhatikan beberapa tahapan-tahapan tersebut supaya tidak menimbulkan kerugian. Berikut ini tata cara pengisian DRH:

Langkah 1: Pengisian Biodata

Peserta lulus yang akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dapat memilih “Ya” dan mengklik Pengisian Data Perorangan yang memuat biodata calon PPPK.

Kolom yang ditandai dengan warna merah adalah biodata yang wajib diisi. Apabila kecamatan dan kelurahan tinggal calon PPPK tidak terdaftar, peserta dapat memilih “Lainnya” lalu mengetik nama-nama wilayah di kolom bawah.

Setelah data biodata dirasa telah benar, maka klik tombol “Selanjutnya”. Data tidak akan tersimpan apabila menekan tombol “Resume.”

Langkah 2: Pengisian Riwayat Pendidikan

Pada kolom ini peserta dapat mengisi riwayat pendidikan dan kursus. Pendidikan yang digunakan ketika melamar formasi otomatis muncul, namun dapat dilengkapi kembali di kolom-kolom tersedia.

Perubahan data dapat dilakukan dengan mengklik tombol “Ubah”. Klik “Simpan” setelah data benar.

Langkah 3: Pengisian Riwayat Pekerjaan

Pada halaman ini peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi yang pernah diraih.

Riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi yang diisikan adalah yang ada sebelum lulus dan menjadi Calon PPPK.

Langkah 4: Pengisian Riwayat Keluarga

Peserta diwajibkan mengisi seluruh data anggota keluarga seperti pasangan (istri/suami), anak, orang tua kandung (bapak dan ibu), saudara kandung (kakak dan adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Apabila pasangan seorang PNS, silahkan ketika NIP pasangan dan nama. Sistem otomatis akan menampilkan data terkait.

Sementara jika suami non PNS, silahkan isi kolom-kolom yang diberi tanda bintang lengkap.

Halaman berikutnya

Pengisian beberapa anggota..

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 773 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis