Syarat Menjadi Sekolah Penggerak yang Wajib Dipenuhi Kepala Sekolah

- Editor

Selasa, 17 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Menjadi Sekolah Penggerak – Idealnya, segala perubahan yang berwujud inovasi dan kreasi perlu mendapat perhatian utama khususnya inovasi dalam bidang pendidikan. Salah satunya yakni inovasi pada konsep Sekolah Penggerak. 

Sebagian besar satuan pendidikan memberikan respon yang positif untuk bisa mewujudkan konsep tersebut di lingkungan satuan pendidikan. Namun bagaimana dengan persyaratan Sekolah Penggerak yang harus dipenuhi? Yuk simak ulasannya di bawah ini.

Di tahun 2022, pemerintah pusat yang diwakili oleh Kemendikbu merilis bahwa sekolah yang ingin menerapkan Sekolah Penggerak harus memenuhi keseluruhan poin yang masuk dalam syarat menjadi Sekolah Penggerak

Untuk kuotanya sendiri, sekitar 2500 slot satuan pendidikan dibuka dan tersebar merata di 111 kota maupun kabupaten. Sekolah yang telah memenuhi kualifikasi akan mendapat bantuan secara khusus agar dapat meningkatkan kualitasnya selama 3 tahun. Hanya saja, Anda harus memahami bahwa terdapat dua komponen yang perlu dilengkapi sekolah agar dapat lolos seleksi. 

Pertama, pemilihan sekolah yang nantinya akan diterapkan konsep Sekolah Penggerak akan diputuskan berdasar komitmen dari wilayah yang menaungi satuan pendidikan tersebut. 

Kedua, pemerintah daerah harus bisa memberikan ketegasan bahwa ketika satuan pendidikan di wilayahnya terpilih untuk menerapkan Sekolah Penggerak, maka secara tidak langsung akan menjadikan kepala sekolah tidak bisa mengundurkan diri atau digantikan jabatannya selama proses peningkatan kualitas berlangsung. Hal ini bertujuan agar kepala sekolah dapat ikut bersinergi untuk memaksimal konsep tersebut. 

Persyaratan Sekolah Penggerak

Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipahami sebelum mendaftarkan satuan pendidikan untuk bisa menerapkan konsep Sekolah Penggerak.

Salah satu syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu yakni berhubungan dengan syarat yang harus dilengkapi dari peran Kepala Sekolah. Pada awalnya, Kepala Sekolah akan dinilai berdasar asesmen tertentu. Salah satu yang masuk dalam poin penilaian yakni Kepala Sekolah harus menyandang jabatan dengan minimal waktu selama 1 periode. 

Hal utama yang perlu diingat yakni Kepala Sekolah sudah terdaftar di situs Dapodik. Hal ini bertujuan agar kepala tersebut bisa menggunakan beragam fasilitas resmi dari divisi pendidikan Indonesia. 

Sebagaimana yang diulas, Kepala Sekolah harus memiliki komitmen untuk tidak mengundurkan diri dan digantikan. Untuk membuktikannya, maka Kepala Sekolah perlu melampirkan bukti berupa surat pernyataan sebagai Kepala Sekolah yang sah dengan SK. 

Untuk menunjang penerapan konsep yang maksimal, penting bagi Kepala Sekolah untuk melampirkan berbagai dokumen resmi berkaitan dengan aspek kesehatan sesuai dengan yang ditentukan dalam persyaratan. Kemudian pihak Kemdikbud akan memberikan penilaian serta melakukan proses seleksi khusus secara mandiri. Poin penilaiannya dapat diunduh pada laman resmi Kemdikbud.

Nah, demikian ulasan mengenai syarat menjadi Sekolah Penggerak dan bahasan mengenai persyaratan bagi kepala sekolah. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru