Syarat Menjadi Kepala Sekolah Harus Memiliki 2 Sertifikat Ini, Simak Aturan Baru Kemdikbud

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala sekolah merupakan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Bagi guru yang hendak mengemban tugas tersebut sebagai kepala sekolah harus dapat memenuhi kriteria syarat menjadi Kepala Sekolah.

Kesempatan menjadi kepala sekolah terbuka bagi guru ASN PPPK maupun PNS yang ingin mengabdikan diri sebagai kepala sekolah, tentunya dengan mempertibangkan kriteria yang di ditetapkan oleh Kemdikbud.

Regulasi yang resmi diterapkan terkait guru ASN PPPK maupun PNS sebagai kepala sekolah tertuang pada Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Tepatnya dalam peraturan tersebut tertuang dalam Bab II yang menjelaskan syarat menjadi kepala sekolah secara umum. Yang isinya yaitu antara lain sebagai berikut:

  1. Guru ASN baik PNS maupun PPPK yang telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  2. Guru ASN baik PNS maupun PPPK tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;
  3. Guru ASN baik PNS maupun PPPK merupakan guru yang mempunyai sertifikat guru penggerak;
  4. Guru ASN baik PNS maupun PPPK harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.
  5. Guru ASN baik  PNS maupun PPPK merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.
  6. Guru ASN baik PNS maupun PPPK merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  7. Guru ASN baik PNS maupun PPPK adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. Guru ASN baik  PNS maupun PPPK harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
  9. Guru ASN baik PNS maupun PPPK adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Guru ASN baik PNS maupun PPPK  adalah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. Guru ASN baik PNS maupun PPPK  mempunyai ketentuan usia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Halaman selanjutnya

Banyak yang syarat menjadi kepala sekolah….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis