Kepala sekolah merupakan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Bagi guru yang hendak mengemban tugas tersebut sebagai kepala sekolah harus dapat memenuhi kriteria syarat menjadi Kepala Sekolah.
Kesempatan menjadi kepala sekolah terbuka bagi guru ASN PPPK maupun PNS yang ingin mengabdikan diri sebagai kepala sekolah, tentunya dengan mempertibangkan kriteria yang di ditetapkan oleh Kemdikbud.
Regulasi yang resmi diterapkan terkait guru ASN PPPK maupun PNS sebagai kepala sekolah tertuang pada Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Tepatnya dalam peraturan tersebut tertuang dalam Bab II yang menjelaskan syarat menjadi kepala sekolah secara umum. Yang isinya yaitu antara lain sebagai berikut:
- Guru ASN baik PNS maupun PPPK yang telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
- Guru ASN baik PNS maupun PPPK tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;
- Guru ASN baik PNS maupun PPPK merupakan guru yang mempunyai sertifikat guru penggerak;
- Guru ASN baik PNS maupun PPPK harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.
- Guru ASN baik PNS maupun PPPK merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.
- Guru ASN baik PNS maupun PPPK merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- Guru ASN baik PNS maupun PPPK adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- Guru ASN baik PNS maupun PPPK harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
- Guru ASN baik PNS maupun PPPK adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Guru ASN baik PNS maupun PPPK adalah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- Guru ASN baik PNS maupun PPPK mempunyai ketentuan usia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah
Halaman selanjutnya
Banyak yang syarat menjadi kepala sekolah….
Halaman : 1 2 Selanjutnya