Syarat Lengkap Program Sekolah Penggerak

- Editor

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Sekolah Penggerak diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk mewujudkan pendidikan terbaik di Indonesia.

Bagi Nadiem, Sekolah Penggerak akan menjadi akselerasi untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang sesuai dengan mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi berupa literasi dan numerasi serta karakter siswa, diawali dengan SDM yang unggul seperti kepala sekolah dan guru.

Kepala sekolah dan guru dianggap sebagai motor penggerak dalam menumbuhkan kompetensi dan karakter yang dapat dikembangkan oleh siswa. Nadiem mengingatkan bahwa ekosistem sekolah yang baik bukanlah untuk menumbuhkan kompetensi siswa melainkan untuk menumbuhkan kolaborasi pada siswa.

Dengan kolaborasi maka dapat menumbuhkan ekosistem sekolah yang sehat dalam hal pengetahuan dan inovasi dapat ditumbuhkan bersama. Kolaborasi juga sangat diperlukan bagi seluruh warga sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua.

Program ini akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1 – 2 tahap lebih maju.

Program ini dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.

Persyaratan Mendaftar Sebagai Sekolah Penggerak

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi sekolah untuk dapat mengikuti Program Sekolah Penggerak. Program ini akan melibatkan 10.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 250 kabupaten atau kota pada tahun ajaran 2022 atau 2023.

Pemilihan kabupaten atau kota yang bisa mengikuti Sekolah Penggerak akan ditetapkan berdasarkan komitmen daerah tersebut dalam kinerja bidang pendidikan dan komitmennya kedepan. Dengan menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengganti kepala sekolah yang bersangkutan untuk memastikan pelatihan berjalan optimal.

Persyaratan untuk Kepala Sekolah yang Ingin Mendaftar sebagai Peserta Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki sisa masa jabatan sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya satu kali masa jabatan.
  2. Terdaftar dalam data dasar pendidikan (Dapodik)
  3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan sebenarnya sedang bertugas di sekolah dengan sisa masa jabatan sebagai kepala sekolah dari yayasan atau badan perkumpulan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika psikotropika, dan zat adiktif apabila dinyatakan lulus dalam pengumuman seleksi tahap kedua.

Kemendikbud akan menyeleksi dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Memiliki tujuan atau misi yang ingin dicapai.
  2. Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran.
  3. Memiliki kemampuan pendampingan.
  4. Memiliki kemampuan untuk membangun kerjasama.
  5. Berorientasi untuk belajar.
  6. Memiliki kedewasaan etis.

Sekolah yang lolos seleksi akan diberikan bantuan berupa anggaran khusus untuk meningkatkan kualitas sekolah dalam jangka waktu 3 tahun.

Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan bahwa terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk dapat mengikuti program ini.

Daftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Seminar dan Diklat Gratis!

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis