Syarat Lengkap Pendaftaran
Berikut ini beberapa informasi persyaratan lengkap pendaftaran yang harus dipenuhi, antara lain:
- Terdaftar pada data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
- sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember.
Kategori Peserta Seleksi PPG Dalam Jabatan
Calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan terbagi menjadi 2 (dua) kategori sebagai berikut:
1. Sasaran Kategori A
Sasaran kategori A adalah guru yang telah lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan pada tahun 2022. Diketahui jumlahnya mencapai sebanyak 352.668 orang.
Bagi guru sasaran kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Pasalnya guru sasaran kategori A hanya perlu melakukan penyesuaian bidang studi karena adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
2. Sasaran Kategori B
Sasaran ketegori B adalah guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan sebelumnya. Diketahui, jumlah guru yang belum lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun lalu sebanyak 564.387 orang.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya