Syarat Lengkap Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023

- Editor

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 baru saja dirilis pada Sabtu (27/5/2023). Guru yang haus akan sertifikat pendidik sudah tidak sabar menantikannya.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendibud-Ristek) resmi menerbitkan Surat Edaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 sebagaimana menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Lebih lanjut, informasi berkenaan Surat Edaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 langsung ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Sebagai informasi Surat Edaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 ditandatangani oleh Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail.

“Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023. Menindaklanjuti surat kami Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023,” tulis pada surat edaran tersebut.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut,” lanjutnya.

Surat Edaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 berisi tentang informasi mengenai persyaratan mendaftar PPG, ketegori sasaran PPG Dalam Jabatan, serta informasi lainnya terkait tata cara mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023.

Halaman selanjutnya

Syarat Pendaftaran…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 665 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis