Kenaikan pangkat guru tentu saja sesuatu yang diidamkan oleh semua guru yang berstatus sebagai PNS. Di tahun 2021 ini, Anda pun bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat jika sudah memenuhi syaratnya. Periode pengangkatan guru PNS pada tahun 2021 ini akan dilakukan pada bulan April dan bulan Oktober mendatang.
Sebelum mengajukan permohonan kenaikan pagkat, Anda perlu tahu bahwa terdapat beberapa jenjang dapat Anda tempuh. Sehingga Anda tahu posisi sekarang dan apa yang perlu Anda lakukan ke jenjang berikutnya.
Golongan pangkat paling rendah adalah golongan III/a dan III/b. Golongan ini biasanya disebut dengan jabatan Guru Pertama. Kemudian dari posisi tersebut bisa meningkat ke atas menjadi golongan III/c dan III/d yang masuk dalam jabatan Guru Muda.
Baca: Jumlah Angka Kredit PKB untuk Kenaikan Pangkat Guru dari Publikasi Ilmiah
Selanjutnya terdapat golongan IV/a, IV/b, dan IV/c yang masuk kategori jabatan Guru Madya. Dan yang terakhir adalah jabatan Guru Utama yang dibagi menjadi golongan IV/d dan IV/e.
Kemudian untuk mendapatkan kenaikan pangkat pada masing-masing jenjang terdapat sistem angka kredit minimal untuk dipenuhi. Untuk naik jabatan dari golongan III/a ke III/b, misalnya, Anda perlu Angka Kredit Kumulatif (AKK) sebesar 50 poin. Poin tersebut akan bertambah sesuai dengan kenaikan pangkat pada tahap selanjutnya.
Selain itu, Anda juga perlu memenuhi unsur PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan juga unsur penunjang (AKP).
Jika Anda ingin mengurus kenaikan pangkat, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengurus Dupak (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit). Setelah terdaftar, Anda bisa melihat jumlah angka kredit tahunan Anda.
Dan berikut ini adalah syarat kenaikan pangkat guru yang perlu Anda tahu:
1. Memenuhi Angka Kredit Minimal
Untuk mendapatkan kenaikan pangkat, Anda harus bisa memenuhi angka kredit minimal.
Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, jika Anda ingin naik dari pangkat III/a menjadi III/b, maka Anda perlu mengumpulkan AKK sebanyak 50. Jadi total angka kredit Anda menjadi 150 untuk menduduki pangkat III/b tersebut.
Misalnya posisi Anda sekarang sudah berada pada golongan IV/a dan ingin naik ke golongan IV/b, maka Anda membutuhkan AKK sebanyak 150 poin. Sehingga totalnya, Anda memiliki minimal angka kredit 550 pada posisi tersebut.
Angka-angka tersebut dapat dihasilkan dari beberapa faktor seperti membuat karya ilmiah, rajin mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan menyediakan kelengkapan dokumen penunjang lainnya (AKP), seperti ijazah dan sebagainya.
2. Minimal 2 Tahun Menduduki Jabatan Terakhir
Minimal untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat, jangka waktu idealnya adalah dua tahun.
Untuk itu, sembari menunggu waktu pengajuan, Anda bisa melakukan persiapan yang dibutuhkan. Misalnya, banyak belajar tentang cara menyusun publikasi ilmiah atau membuat karya inovatif. Semua itu dapat memberikan poin yang besar pada angka kredit PKB Anda.
Jangan lupa selama jangka waktu tersebut, kumpulkan dokumen pendukung. Sebab kenaikan pangkat guru ini berbasis portofolio. Sehingga Anda harus melakukan dokumentasi dengan baik terkait karya ilmiah yang pernah Anda buat dan berkas-berkas penunjang lainnya.
3. DP3 Bernilai Baik Selama 2 Tahun Terakhir
Yang terakhir, Anda harus memiliki DP3 yang mendapat penilaian minimal baik dalam dua tahun terakhir.
Itulah syarat kenaikan pangkat guru yang perlu Anda tahu.