Syarat Kenaikan Pangkat Guru PNS Golongan IV/c ke IV/d: Wajib Presentasi

- Editor

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan pangkat Guru PNS dari golongan IV/c ke golongan IV/d (dari jabatan guru Madya menjadi Guru Utama) mengharukan presentasi. Ini merupakan syarat khusus bagi golongan tersebut. Oleh sebab itu, bagi Anda yang akan menempuh proses tersebut perlu segera melakukan persiapan.

Guru PNS yang berada di golongan IV/c sendiri secara akumulatif sudah mengumpulkan minimal 700 angka kredit. Untuk naik ke jenjang berikutnya dibutuhkan minimal sebanyak 150 poin.

Syarat wajib pada unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang harus dipenuhi di antaranya adalah membuat membuat laporan pengembangan diri sebanyak 5. Kemudian harus membuat 14 publikasi ilmiah yang salah satunya harus berupa jurnal terakreditasi ber-ISSN.

Baca: Jenis Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru PNS

Ditambah harus melakukan presentasi berdasarkan karya ilmiah yang sudah dibuat. Syarat ini tidak ada di golongan kenaikan pangkat yang lain. Jadi Anda perlu menyiapkan segalanya mulai saat ini.

Berikut ini hal-hal yang perlu Anda tahu tentang teknis pelaksanaan presentasi:

Tahap Persiapan

Sebelum melakukan presentasi, Anda wajib memastikan apakah jumlah karya ilmiah yang menjadi syarat wajib sudah terpenuhi semua. Artinya, dalam hal ini Anda dituntut membuat 5 laporan kegiatan pengembangan diri dan 14 karya ilmiah. Di antara jumlah tersebut harus mencakup tulisan dalam bentuk laporan hasil penelitian, jurnal, dan buku. Jika sudah lengkap semua, maka Anda bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Setelah itu, buatlah ringkasan secara singkat terkait bagaimana cara Anda memenuhi semua unsur PKB. Ini untuk memastikan bahwa Anda melakukan kegiatan prosedural secara benar untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Artinya tidak ada praktik curang seperti plagiarisme, dan tindakan curang lainnya. 

Selain itu, Anda juga perlu membuat uraian kegiatan saat menyusun karya ilmiah dan juga membuat ringkasan hasilnya. Semua itu akan Anda sampaikan saat presentasi.

Pelaksanaan Presentasi

Presentasi digelar secara terbuka di hadapan orang-orang yang kompeten dalam memberikan penilaian. Anda akan menyajikan presentasi di hadapan tim penilai dari tingkat pusat, pejabat terkait, serta unsur akademisi.

Anda perlu melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan sebelum acara presentasi. Sebab mereka yang akan mengatur waktu dan tempat pelaksanaannya.

Adapun untuk durasi saat melakukan presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai. Biasanya akan mengacu pada jumlah kandidat yang akan melakukan presentasi pada saat itu.

Penilaian

Penilaian hasil presentasi adalah wewenang tim penilai. Jika Anda dianggap kurang layak, maka Anda akan diminta untuk untuk melakukan revisi publikasi ilmiah yang sudah Anda buat. Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan presentasi ulang.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda tahu tentang teknis melakukan presentasi ilmiah untuk mendapatkan kenaikan pangkat guru PNS dari golongan IV/c ke IV/d.

Pelajari cara membuat karya ilmiah untuk hasil presentasi yang memuaskan, dapat dipelajari pada buku berikut ini:

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Khusus Guru Informasi baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini Tanggal 16 April
Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2024
Tutorial Lengkap Langkah Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2024
Kabar baik Untuk Guru Usia Senior, Upaya Kemdikbud untuk Sertifikasi Semua Guru di Tahun Ini
Penyebab Sudah Puluhan Tahun Mengajar Tetapi Tidak Terpanggil PPG Dalam Jabatan
Strategi Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kelas
Berita ini 585 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Sabtu, 13 April 2024 - 17:50 WIB

Khusus Guru Informasi baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini Tanggal 16 April

Rabu, 10 April 2024 - 10:40 WIB

Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2024

Selasa, 9 April 2024 - 10:12 WIB

Tutorial Lengkap Langkah Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2024

Senin, 11 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar baik Untuk Guru Usia Senior, Upaya Kemdikbud untuk Sertifikasi Semua Guru di Tahun Ini

Sabtu, 9 Maret 2024 - 11:32 WIB

Penyebab Sudah Puluhan Tahun Mengajar Tetapi Tidak Terpanggil PPG Dalam Jabatan

Kamis, 11 Januari 2024 - 10:39 WIB

Strategi Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kelas

Berita Terbaru