Syarat Guru Non Sertifikasi Mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah 

- Editor

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Merupakan tunjangan yang diperuntukan bagi guru ASN yang mendapat tambahan penghasilan adalah guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi. 

Untuk mendapat tambahan penghasilan, terdapat beberapa syarat untuk guru ASN.

Syarat memperoleh Tambahan Penghasilan:

  1. Berstatus guru ASN di bawah kementerian, 
  2. Mengajar di satuan pendidikan yang tertulis dalam Dapodik, 
  3. Belum mempunyai sertifikat pendidik, 
  4. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  5. Memiliki NUPTK, 
  6. mengajar siswa didik di satuan pendidikan, 
  7. Memaksimalkan beban kerja, serta 
  8. Terdaftar aktif dalam Dapodik.

Penyaluran tambahan penghasilan untuk guru ASN berwujud uang melalui rekening bank.

Untuk besaran yang diterima guru ASN dalam tambahan penghasilan adalah sebesar Rp250.000 tiap bulannya.

Sama seperti tunjangan profesi dan tunjangan khusus, penyaluran tambahan penghasilan untuk guru ASN dilaksanakan 3 bulan sekali tahun anggaran atau triwulan.

Demikian informasi mengenai Syarat mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi, semoga bermanfaat bagi Anda.

Pilih Suka – Suka, Promo GEMPAR Satu Pelatihan Hanya Rp.48.000 !!!

Pilih pelatihannya di link berikut ini : https://online.e-guru.id/aff/9669/2353/ 

Mau dibantu mendaftar? Silahkan hubungi wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3,583 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis