Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Merupakan tunjangan yang diperuntukan bagi guru ASN yang mendapat tambahan penghasilan adalah guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi.
Untuk mendapat tambahan penghasilan, terdapat beberapa syarat untuk guru ASN.
Syarat memperoleh Tambahan Penghasilan:
- Berstatus guru ASN di bawah kementerian,
- Mengajar di satuan pendidikan yang tertulis dalam Dapodik,
- Belum mempunyai sertifikat pendidik,
- Mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Memiliki NUPTK,
- mengajar siswa didik di satuan pendidikan,
- Memaksimalkan beban kerja, serta
- Terdaftar aktif dalam Dapodik.
Penyaluran tambahan penghasilan untuk guru ASN berwujud uang melalui rekening bank.
Untuk besaran yang diterima guru ASN dalam tambahan penghasilan adalah sebesar Rp250.000 tiap bulannya.
Sama seperti tunjangan profesi dan tunjangan khusus, penyaluran tambahan penghasilan untuk guru ASN dilaksanakan 3 bulan sekali tahun anggaran atau triwulan.
Demikian informasi mengenai Syarat mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi, semoga bermanfaat bagi Anda.
Pilih Suka – Suka, Promo GEMPAR Satu Pelatihan Hanya Rp.48.000 !!!
Pilih pelatihannya di link berikut ini : https://online.e-guru.id/aff/9669/2353/
Mau dibantu mendaftar? Silahkan hubungi wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2