Syarat Guru Non Sertifikasi Mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah 

- Editor

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Merupakan tunjangan yang diperuntukan bagi guru ASN yang mendapat tambahan penghasilan adalah guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi. 

Untuk mendapat tambahan penghasilan, terdapat beberapa syarat untuk guru ASN.

Syarat memperoleh Tambahan Penghasilan:

  1. Berstatus guru ASN di bawah kementerian, 
  2. Mengajar di satuan pendidikan yang tertulis dalam Dapodik, 
  3. Belum mempunyai sertifikat pendidik, 
  4. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  5. Memiliki NUPTK, 
  6. mengajar siswa didik di satuan pendidikan, 
  7. Memaksimalkan beban kerja, serta 
  8. Terdaftar aktif dalam Dapodik.

Penyaluran tambahan penghasilan untuk guru ASN berwujud uang melalui rekening bank.

Untuk besaran yang diterima guru ASN dalam tambahan penghasilan adalah sebesar Rp250.000 tiap bulannya.

Sama seperti tunjangan profesi dan tunjangan khusus, penyaluran tambahan penghasilan untuk guru ASN dilaksanakan 3 bulan sekali tahun anggaran atau triwulan.

Demikian informasi mengenai Syarat mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi, semoga bermanfaat bagi Anda.

Pilih Suka – Suka, Promo GEMPAR Satu Pelatihan Hanya Rp.48.000 !!!

Pilih pelatihannya di link berikut ini : https://online.e-guru.id/aff/9669/2353/ 

Mau dibantu mendaftar? Silahkan hubungi wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,647 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis