Syarat Guru Non Sertifikasi Mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah 

- Editor

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan merupakan hak yang patut diterima oleh guru sebagai tambahan penghasilan atas jasanya dalam mengajar. Selain guru sertifikasi, tunjangan guru non sertifikasi juga berhak memperoleh tunjangan dengan ketentuan tertentu.

Guru non sertifikasi merupakan guru ASN yang belum berkesempatan mendapatkan pendidikan di Pendidikan Profesi Guru (PPG) sehingga belum memiliki sertifikat pendidik.

Pemberian berbagai tunjangan ini mulai dari,  tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN diatur melalui Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022,. Terdapat beberapa hal yang diatur dalam Permendikbudristek tersebut.

Salah satunya prinsip pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan terhadap guru ASN. Dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta kepatutan.

  1. Tunjangan profesi merupakan pemberian tunjangan terhadap guru ASN diberikan setiap bulannya tetapi dengan memenuhi beberapa syarat. Antara lain mempunyai sertifikat pendidik, berstatus sebagai guru ASN di daerah yang di bawah naungan kementerian.
  2. Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru ASN non sertifikasi yang bertugas di daerah khusus, dengan ketentuan berlaku.
  3. Tambahan Penghasilan merupakan tunjangan yang diberikan bagi guru ASN non sertifikasi.

Dalam kesempatan ini akan membahas mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan guru non sertfikasi yaitu tunjangan khusus dan tambahan penghasilan

Tunjangan Khusus (TKG)

Merupakan tunjangan yang diberikan bagi guru ASN yang bertugas di daerah khusus tiap bulan selama masa tugas guru ASN tersebut. Pemberian tunjangan khusus guru ASN tersebut dilakukan setelah penugasan yang bersangkutan secara nyata, yang dibuktikan dengan aktif mengajar di Dapodik.

Besaran tunjangan khusus untuk guru ASN adalah sebanyak 1 kali gaji pokok berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyaluran tunjangan khusus guru ASN juga diserahkan tiap 3 bulan sekali tahun anggaran.

Untuk persyaratan guru ASN di Daerah Khusus agar mendapat tunjangan khusus sama dengan persyaratan guru ASN yang mendapat tunjangan profesi.

Syarat Memperoleh Tunjangan Khusus:

  1. Harus mengajar di satuan pendidik yang tertulis dalam Dapodik, 
  2. Mempunyai nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian, 
  3. Memiliki surat keputusan mengajar, 
  4. Memaksimalkan beban kerja, 
  5. Memperoleh hasil penilaian kinerja baik.
  6. Jumlah siswa didik yang diajar oleh guru ASN harus sesuai dengan satuan pendidikan serta
  7. Bukan pegawai tetap instansi lain

Penyaluran tunjangan khusus guru ASN diserahkan lewat rekening bank guru ASN tersebut berbentuk uang.

Penyaluran tunjangan khusus guru ASN dilakukan oleh pemerintah daerah yang berwenang melalui tahapan penyaluran tunjangan khusus.

Halaman Selanjutnya

Tambahan Penghasilan…

Berita Terkait

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
Berita ini 3,289 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru