Lalu bagaimana syarat mendapatkan TPP Guru selain Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tamsil sebagai hadiah Hari Guru Nasional 2022 yang ke-77 tahun? Berikut ketentuannya:
Pertama, memiliki jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Kedua, guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah mengajar sesuai dengan ketentuan jam mengajar minimal sebesar 6 (enam) jam dan 12 (dua belas) jam per minggu;
Ketiga, guru mengajar sesuai dengan ketentuan jam mengajar minimal sebesar 24 (dua puluh empat) jam per minggu;
Keempat, penerimaan TPP bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru dikurangi sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk setiap kekurangan 1 (satu) jam mengajar.
Demikian informasi terkait dengan TPP Guru 2022, Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan sesuai SE Dirjen GTK nomor: 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!