Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Tambahan penghasilan pengawai ASN daerah berdasarkan PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Pemberian TPP ASN daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.
Sebelumnya TPP kepada guru sempat dihentikan karena guru dianggap telah menerima tunjangan sejenis yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sertifikasi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk non sertifikasi.
Sementara TPP tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan.
Adapun penjelasnnya mengenai hal tersebut, bahwa TPG, Tamsil dan TPP adalah entitas yang berbeda dan semuanya berhak diterima oleh guru.
Untuk mendapatkan dana tersebut, harus memenuhi beberapa kriteria yang harus terpenuhi.
Saat ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sedang memperjuangkan dana tersebut untuk diberikan kepada guru.
Memang saat ini untuk guru sebagai bentuk penghargaan kepada profesionalitasnya, negara sendiri telah memberikan tunjangan kepadanya. Akan tetapi tidak semua diberikan kepada guru.
Guru yang bisa mendapatkannya adalah mereka yang memiliki sertifikat profesi, sehingga mereka diberikan Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya